Trenggalek ( JATIM) Kompas 86.Com
Dua pengasuh pondok pesantren di Wilayah Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di ponpes nya.
Seusai menjalani pemeriksaan secara maraton, kedua tersangka inisial M (72) dan F (37) langsung ditahan di Polres Trenggalek.
Ironisnya keduanya adalah berstatus ayah dan anak, yang kompak berkelakuan bejat yang tega mencabuli santrinya.
Kedua pengasuh kita lakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton. Kami akan memproses kedua tersangka hingga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” Kata Kapolres Trenggalek AKBP Gatut Bowo Supriyono, Sabtu (16/3/2024)
Sebelumnya, empat santriwati di Trenggalek melaporkan dua pengasuh pondok pesantren di Wilayah Kecamatan Karangan melapor ke pihak kepolisian Terhadap Pengasuh mereka di Ponpes tempat mereka menurut ilmu , karena orang selama ini jadi panutan juga guru diduga telah melakukan pencabulan terhadap 12 santriwati dalam Modusnya tersangka memanggil korban untuk membersihkan kamar dan ruang tamu. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan memegang bagian sensitif korban.
Di tempat terpisah salah satu praktisi hukum di Trenggalek Dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH )Lentera Kesejahteraan Rakyat “Bandung Setyobudi saat di temui tim Kompas 86 menuturkan terkait kasus ini seyogyanya Dari 12 korban tentunya ada pasal yang berbeda untuk di terapkan sesuai kronologis kasusnya masing-masing.
Untuk mempertajam pasal apa yang diterapkan perlu dilakukan visum. Yang jelas dalam kasus ini ada pasal berlapis yang dapat di terapkan. Apa lagi lingkungan pondok yang seharusnya menjaga keselamatan dan kenyamanan para santriwati nya justru menjadi pelaku tidak baik, hal ini sudah tidak sejalan dengan sistem perlindungan anak yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan” Tutur Bandung Setyobudi
Lebih lanjut Pengacara Muda tersebut mengatakan Harusnya ada dua hukum yang dapat di terapkan yaitu hukum positif dan hukum Islam..dalam hukum Islam mengenai kasus pencabulan bisa di terapkan dengan hukuman ta’zir, mengingat pelakunya merupakan seorang kiai mestinya selain patuh dengan hukum positif lebih mengutamakan patuh terhadap hukum Islam.Harusnya ada dua hukum yang dapat di terapkan yaitu hukum positif dan hukum Islam” Pungkas nya
(Jurnalis Sholihin )