.Pemprov NTB Rilis Jam Kerja ASN dan Pegawai Selama Ramadan.

banner 468x60

.Pemprov NTB Rilis Jam Kerja ASN dan Pegawai Selama Ramadan.

Mataram NTB.kompas86.com.Jam kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja/Satuan Organisasi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu
Masuk: 08.00 – 14.00 Wita
Istirahat: 12.20 – 12.50 Wita.
b. Hari Jumat
Masuk: 08.00 – 14.00 Wita.
Istirahat: 12.20 – 13.20 Wita.
Dalam peraturan tersebut juga tertulis bahwa Apel pagi dan apel sore ditiadakan.

Selain itu, terkait jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja/Satuan Organisasi yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja diharapkan dapat memenuhi minimal 32,5 jam puluh per minggu.

Selanjutnya, Kepala Perangkat daerah/Pimpinan Unit Kerja/Satuan Organisasi yang mempunyai jam kerja khusus/tersendiri yang bersifat Pelayanan Umum, diminta agar mengatur penugasan pegawai.

Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan jam kerja efektif.

“Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja/Satuan Organisasi diharapkan dapat memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing,” tutup surat edaran tersebut.

Rhm.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan