Lokasi Banjir Kok di Kavling !..Kavling Royal Stone Milik CV MITRA JAYA INDONUSA Harus di Tindak

banner 468x60

 

Gresik ( Jatim ) Kompas86.Com

Bukan berarti pemilik uang / Bos besar bisa memuluskan segala cara dalam pekerjaan Properti atau jual beli tanah petak petak di lingkup area rawan masalah Jumat 8/03/2024

Seperti halnya kavling berbendera Royal Stone milik CV MITA JAYA INDONUSA yang berkantor di Jalan Assalam Regiden no.7 ce. Dusun Buyuk Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.lantaran dilarang warga sekitar dengan beberapa ketentuan yang belum di penuhi oleh Oknum pengembang.

Lahan yang di beli oleh CV MITRA JAYA INDONUSA adalah lahan yang kerap menjadi langganan banjir tahuan.selanjutnya bagaimana proses dan menjual kavling di Dusun Kajar / RW 03 padahal itu lahan banjir?..

Bukan hanya tanah itu di petak petak lalu di jual!
Tapi yang harus dipikirkan oleh masyarakat setempat adalah dampak dengan adanya kavlingan milik CV MITRA JAYA INDONUSA seharusnya masyarakat berharap kavlingan yang di kekola oleh MITRA JAYA INDONUSA memberikan Fasum terutama Jalan harus sepadan dengan jalan pintu masuk.
Fakta pintu masuk saja masih langganan banjir,apalagi lokasi kavling?
Berapa kedalaman lokasi kavling,jika tidak di uruk pastinya menjadi problema Pemerintahan Daerah .

Yang menjadi kebiasaan pengembang / pengavling setelah lahan tersebut di jual habis,maka pastinya di tinggalkan.dan Warga setempat nantinya yang di tinggali permasalahan permasalahan dari kablingan tersebut.

Padahal aturan sudah jelas,Hal ini tertuang pada Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman yang berbunyi:

“Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah”.

Saat di komfirmasi Wartawan KOMPAS 86 Bos Besar pemilik CV MITRA JAYA INDONUSA ( S T ) tak merespon komfirmasi terkait Buka Kavling di Dusun Kajar Desa Gadingwatu pada 07/03/2024

Seperti yang di sampaikan Im Bonjol warga Dusun kajar Desa Gadingwatu mengatakan kepada wartawan di lokasi Kavling, Tak suruh berhenti Urukane, kavling ini tidak memberikan kompensasi apapun kepada Dusun lak Kenak en ( Seenaknya ) gak mau kasih kompensasi Dusun udah gak udah Ngapling ,” Ucapnya

Lanjutnya Gak peduli dengan urusan Desa, wong ini urusan kampung kita gak nyaman ya buat apa ,pastinya mengisahkan masalah nantinya ,” Imbunya

Seperti yang dikatakan kepala Dusun Kajar ( Jahidin ) jalan kavlingan tersebut di paving tapi tidak sepadan dengan jalan masuk,lah perasaku kalo uang 125 juta ya habis buat uruk,sing terdampak saja saya mintakan 2 rumah itu tak mintakan 2 jutaan Wong kavlingane cuman jadi 15 petak ,” Ungkap Jahidin

Berapapun jumlah bidang kavling tapi kalau mengisahkan masalah untuk masyarakat tentunya warga pun bisa menolak dengan adanya kabling tersebut

Dani Asong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan