Polemik Tentang Lagiyah Masih Mengambang Praktisi Hukum Bandung Setyobudi “Bawaslu Tolong Jangan Meradang “

banner 468x60

Trenggalek ( JATIM ) Kompas86Com

Meski pilpres serta pileg sudah berlalu beberapa hari yang lalu ,namun bagi Lagiyah selaku warga negara yang berhak untuk ikut memilih pilihan presiden maupun pilihan legeslatip sesuai hati nurani,nyatanya hal tersebut tidak bisa di lakukan nya .sehingga dengan adanya kejadian tersebut praktisi Hukum Trenggalek yang bernaung di LBH (Lembaga Bantuan Hukum ) Lentera Kesejahteraan Rakyat saat di temui Tim Kompas 86( Kamis /7/2024)tergerak hatinya untuk membantu apa yang di alami Lagiyah Dkk warga Desa Sukorejo Gandusari Trenggalek

Menurut Bandung Setyobudi Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 UU 42/2008, serta Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 UU 8/2012 yang inti permasalahannya adalah soal frasa “hak memilih”. Pemohon mendalilkan warga negara memilih dalam pemilihan umum merupakan kewajiban., hak memilih adalah hak yang dijamin dalam konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyebutkan, “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.” Terang Bandung Setyobudi

Selain itu, secara spesifik, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .” Imbuhnya

Tidak hanya itu, frasa “hak memilih” yang dimasalahkan oleh Pemohon juga telah ditegaskan didalam UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dari ketentuan “Kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

“Untuk itu menurut Bandung memilih dalam pemilihan umum merupakan hak bagi warga negara. Dengan demikian, sebagai hak, dapat dipergunakan atau tidak dipergunakan.Hearing yang kami lakukan kemarin juga salah satu jalan yang di tempuh untuk mendapatkan kepastian akan putusan Bawaslu..”bagaimana bisa ada pemangkasan prosedur dalam penanganan pelanggaran padahal di aturan sudah jelas langkah-langkah nya seperti apa kok ada hal yang tidak di lalui, ini menjadi pertanyaan kami untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian ,” Tegasnya

Jangan sampai hal semacam ini menimbulkan asumsi asumsi atau opini opini negatif di masyarakat terhadap Bawaslu karena dugaan pelanggaran di anggotanya maka Bawaslu mencoba untuk melindungi padahal Bawaslu adalah lembaga independen dan saluran utama terkait adanya pelanggaran pemilu..hal semacam ini bisa mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap kredibilitas dan integritas kinerja Bawaslu..dengan adanya hearing ini merupakan kanal untuk membuka ruang publik agar pikiran-pikiran negatif tentang Bawaslu dari masyarakat itu terbantahkan tapi sayang Bawaslu tidak mau hadir dalam sidang hearing” pungkas Bandung Setyobudi

(Sholihin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan