BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kabupaten Trenggalek Melanjutkan Pembagian Sertifikat Tanah Program PTSL 2023/2024 Desa Pandean Kecamatan Dongko Kab. Trenggalek

banner 468x60

Trenggalek ( JATIM ) Kompas86.Com

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)Desa Pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek tahun 2023 hari ini Rabu /6/3/2924 secara simbolis akan diserahkan oleh Waka Fisik BPN Trenggalek Sarbini ,S.ST

Jumlah serttifikat yang akan di bagikan hari ini sekitar 1400 bidang,” terangnya.
“Lebih lanjut Sarbini menuturkan ,Jadi sertifikat PTSL ini tidak hanya untuk masyarakat tetapi juga sertifikat untuk tanah kas desa, tanah pemerintah dan instansi lainnya di lokasi yang kita tetapkan sebagai lokasi,” sambung Sarbini

Dalam kesempatan yang sama Sarbini berpesan kepada para penerima agar menjaga baik-baik sertifikatnya. “Sertifikat jangan sampai beralih atau berpindah tangan ke orang tanpa alasan yang sah, harus ada hitam di atas putih yang jelas, jangan model digadaikan dengan tanda tangan di atas kertas kosong,” tuturnya

Ketua Puldatan Pandean Rohmat menyampaikan kepada calon penerima sertifikat Rawat dengan baik sertifikat nya ,dan sampaikan ke masyarakat yg belum ikut PTSL Kami masih menerima pendaftaran pengajuan sertifikat ,silahkan di daftarkan ke tempat yang telah di tunjuk panitia PTSL Desa Pandean ,tak lupa Rohmat juga menyampaikan terima kasih serta apresiasi sebesar-besarnya kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Trenggalek yang telah ikut mengawal proses sertifikasi ini,” ungkap Rohmat

Di Ruang kerja nya Kepala Desa Pandean Sumarni saat di temui tim Kompas 86 berpesan kepada warga penerima sertifikat berharap dengan adanya sertifikat tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan warga.
“Saya juga sampaikan “Selamat” kepada para penerima sertifikat tanah, seraya berharap semoga sertifikat tersebut nantinya membawa berkah dan manfaat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga serta mengurangi potensi terjadinya sengketa pertanahan,“ ungkap Kades Sumarni ,

Sementara itu menurut Sekdes Pandean Mukhozin menambahkan “hal ini penting, mengingat yang terjadi selama ini, meskipun sudah memiliki hak atas tanah,namun karena kurang pengetahuan tentang kepemilikanTanah maka masih banyak kendala yang dihadapi masyarakat dalam memanfaatkan tanah miliknya. perlu adanya kerjasama yang baik antar semua komponen, baik dari unsur pemerintah, kalangan Media serta peran aktif dari masyarakat “pungkasnya.

(Sholihin )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan