Diduga Belum Mengantongi PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) Urukan di Jalan Raya Bringkang – Surabaya Tak Ada Pengawasan

banner 468x60

Gresik ( Jatim ) Kompas86.Com

Pengurukan tanah yang berada di pinggir Jalan Raya Bringkang – Surabaya tepatnya Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik di duga belum mengantongi IMB / PBG Rabu 06/03/2024

Sesuai Undang Undang No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung ( BG ) dan berdasarkan peraturan Pemerintah ( PP ) No 16 Tahun 2021 adalah langkah penting adalah regulasi perizinan bangunan di Indonesia

Beberapa Poin yang harus di lalui adalah:
– Nama dan fokus Perijinan
– Perubahan peran lingkungan
– Standart teknis yang lebih ketat
– Pemanfaatan Fungsi khusus

Seperti yang disampaikan oleh salah satu pengurus Urukan Dia mengatakan ” Bangunan ini rencananya mau di buat Depo Bangunan untuk yang lain nasalah peSudah ada IMB nya pak ,” Ucapnya

Namun seperti yang dikatakan Kasie Trantip Kecamatan Anas Rofik ,” Saya sudah panggil untuk datang ke Kantor Kecamatan untuk membawa berkas Perijinannya dia bilang sudah punya IMB ,” Ungkap Anas kepada Wartawan

Karena kodisi jalan yang sangat licin akibat keluar masuk proyek,dan banyak pengguna jalan yang merasa tak nyaman maka berharap Pemerintah daerah segera memberikan teguran dan menutup proyek tersebut bila mana belum mengantongi ijin

Dani Asong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan