Gresik ( Jatim ) Kompas86.Com
Pengurukan tanah yang berada di pinggir Jalan Raya Bringkang – Surabaya tepatnya Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik di duga belum mengantongi IMB / PBG Rabu 06/03/2024
Sesuai Undang Undang No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung ( BG ) dan berdasarkan peraturan Pemerintah ( PP ) No 16 Tahun 2021 adalah langkah penting adalah regulasi perizinan bangunan di Indonesia
Beberapa Poin yang harus di lalui adalah:
– Nama dan fokus Perijinan
– Perubahan peran lingkungan
– Standart teknis yang lebih ketat
– Pemanfaatan Fungsi khusus
Seperti yang disampaikan oleh salah satu pengurus Urukan Dia mengatakan ” Bangunan ini rencananya mau di buat Depo Bangunan untuk yang lain nasalah peSudah ada IMB nya pak ,” Ucapnya
Namun seperti yang dikatakan Kasie Trantip Kecamatan Anas Rofik ,” Saya sudah panggil untuk datang ke Kantor Kecamatan untuk membawa berkas Perijinannya dia bilang sudah punya IMB ,” Ungkap Anas kepada Wartawan
Karena kodisi jalan yang sangat licin akibat keluar masuk proyek,dan banyak pengguna jalan yang merasa tak nyaman maka berharap Pemerintah daerah segera memberikan teguran dan menutup proyek tersebut bila mana belum mengantongi ijin
Dani Asong