Dugaan Lagiyah,Yang Gagal Menyalurkan Hak Pilih Dalam Pilpres Pileg ,LBH (Lembaga Bantuan
Trenggalek ( Jatim ) Kompas86.Com
Kasus Lagiyah (80) dan 10 warga lainnya yang gagal menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 oleh LBH( Lembaga Bantuan Hukum) Lentera Kesejahteraan Rakyat di bawa ke DPRD Trenggalek.Ketua umum LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat, Bandung Setyobudi, menjelaskan langkah ini ditempuh agar Lagiyah dan warga lainnya yang gagal menyalurkan hak pilihnya di TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, mendapat perhatian serta keadilan.
Karena dugaan penolakan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas di TPS 18 Desa Sukorejo untuk mendatangi para pemilih yang berhalangan mencoblos langsung di bilik suara akhirnya gagal menyalurkan hak pilihnya padahal telah mengajukan diri ke KPPS agar difasilitasi mencoblos di rumah.Lebih lanjut Bandung Setyobudi Pengajuan hearing ke DPRD Trenggalek terkait kasus Lagiyah dan kawan – kawan yang batal mencoblos karena dugaan penolakan PTPS di TPS 18 Desa Sukorejo, adalah langkah mencari keadilan di Bawaslu Trenggalek yang telah mentok.
“Kami sudah mendatangi Bawaslu Trenggalek dan melaporkan kejadian ini akan tetapi tidak mendapatkan keadilan. Sebab itu kami memohon kepada ketua DPRD Kabupaten Trenggalek untuk memanggil dan melakukan hearing dengan Bawaslu Trenggalek,” ucap Bandung Setyobudi Kamis 29 Februari 2024.
Surat pengajuan hearing itu telah diserahkan oleh LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat ke sekretariat dewan di penghujung Bulan Februari, siang.
Dalam surat itu Bandung Setyobudi mengungkap harapannya agar anggota dewan menggelar hearing mengenai kasus Lagiyah dkk pada Jumat 1 Maret 2024.Belum ada penjelasan resmi dari Bawaslu Trenggalek mengenai masalah yang dipersoalkan oleh LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat”terang Bandung Setyobudi
(Sholihin )