Kecam !!! Perusak Lingkungan Terjadi Lagi di Kecamatan Kedamean

banner 468x60

Gresik Jatim Kompas86.Com

Miris sungguh sangat disayangkan perusak lingkungan tidak ada efek jeranya diwilayah Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. “Masih ingat 14 pohon glodokan yang dibabat habis tanpa izin alasanya sama menghalangi pandangan, terjadinya kecelakaan. “Kenapa pohon yang disalahkan.

Minggu 26/2/2024. Terjadi lagi tebang pohon sonokembang diwilayah Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.
Tepatnya dijalan raya Slempit RT.13 RW.03 depan toko peralatan listrik milik Suharwoko.Desa Slempit.

Adapun kronologisnya tebang satu pohon sonokembang yang diduga tidak mengantongi izin dari Dinas terkait DLH/PU
saat Media KOMPAS86.menanyakan ke 2 orang yang melakukan tebang milik RMJ (Ruang Milik Jalan) terkait izin dia tidak bisa menunjukan.

“Kata salah satu penebang mengatakan saya hanya buruh potong dan ada yang menyuruh.”kata penebang yang tidak mau disebut namanya. Yang perintah potong pohon Suharwoko yang punya rumah ini kalau tanya izin langsung saja ke orangnya.Ucapnya.

Lebih Lanjut Suharwoko saat dikonfirmasi saat itu juga ada dilokasi depan rumahnya.terkait izin tebang mengatakan kalau warga sini cukup lapor RT, ke Desa. tidak perlu ke PU/DLH.

Lebih lanjut Suharwoko menyampaikan alasannya tebang habis pohon sonokembang tersebut sudah
1.miring dan rimbun
2.menghalangi lampu PJU
3.terjadinya kecelakaan dan juga posisi ditingkungan,” Ungkapnya.

Ketua.RT 13 RW 03 Dusun Slempit Khoirul
Saat dikonfirmasi Senen 27/2/2024.dirumanya membenarkan pihak Suharwoko telah minta izin kepada dirinya menebang pohon dengan membayar Rp 50.000 untuk kas RT.sesuai kesepakatan lingkungan.

Sambung Ketua RT.13 Khoirul untuk pohon yang sudah terlanjur ditebang dilingkungan
RT.13.” Kata Khoirul siap mengganti dan bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku, Perda dan Perbub.

“Camat Sukardi saat dikonfirmasi Media KOMPAS86. diruang kantor Kecamatan Kedamean mengatakan untuk pohon di RMJ jalan Kedamean sampai Mojowuku kewenangan penuh DLH, Camat hanya kordinator saja.”kata Camat kitakan sudah sosialisasi terkait perlindungan pohon keseluruh Kades se- Kecamatan Kedamean.saat Musdes, Muserbang.

“Kata Sukardi kitakan tidak mungkin memantau terus-menerus lah ketika ada penebangan liar kita laporkan ke DLH (Dinas lingkungan Hidup) karena kita tidak bisa menghukum atau memberikan sanksi kita hanya mendampingi ke lokasi itu wewenang penuh DLH. “Jelasnya.

“Camat mengelukan sering terjadinya penebangan diwilayah yang diduduki itu, mosok aku harus dor tu dor( logat bahasa jawa) mengawasinya, celetuknya waktu dikonfirmasi media ini.

Ynt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan