Kompas 86 com—Lampung Barat
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRC BPAN LAI, DPC kab Lampung Barat”Bambang Ridwan,ST”menyoroti pemberitaan salahsatu media online D,best,news tv.com yang dipubis,(Minggu 25,02,2024) yang lalu
Yang mana dalam pemberitaan dugaan pungutan uang seragam ditemukan di SMP negeri 1, Waytenong,Kab Lampung Barat Pungutan liar atau pungli uang seragam hingga Rp970,000 (sembilan ratus tujuh puluh ribu) per siswa.
Penarikan uang seragam baru ini dilakukan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024
Modusnya, sekolah menjual bahan kain seragam hingga seragamjadi melalui Panitia penerima siswa baru dengan harga Rp 970,000 (selmbilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Menurut laporan dari salah satu wali murid yang tidak mau namanya disebut,kegunaan uang sebesar RP,970,000 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk biaya baju seragam mencakup seragam merah putih,seragam Pramuka,seragam batik,baju olahraga,topi,dasi, almamater.
Selasa 25/02/2024
Menurut ketua DPC Lembaga swadaya masyarakat TRC BPAN LAI Lampung Barat,Bambang Ridwan,ST angkat bicara
Patut diperhatikan, dalam tahapan pelaksanaan PPDB:
sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (“BOS”) dilarang memungut biaya; dan
sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang:
melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Jika dilanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Tuturnya
Dalam keterangan dari awak media ini bahwa telah mendapatkan pesan suara melalui WhatsApp dari kepala sekolah SMP Negri 1 waytenung “Bambang Irawan,S.Pd, M.M.”bahwa itu sudah rapat komite terlebih dahulu, Ketua LSM TRC BPAN LAI, DPC Kab Lampung Barat “Bambang Ridwan,ST. mengatakan
“Secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan.
Yang dimaksud dengan bantuan, sumbangan serta pungutan pendidikan adalah:
Bantuan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sumbangan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Pungutan pendidikan: adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.sambungnya
Kemudian, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Pewarta ( Ipal idi)
Sumber :D,Best,News,Tv,Com