Trenggalek (JATIM)Kompas86.Com
LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat melakukan kajian Terkait Peristiwa Lagiyah, Ini Deretan Dugaan Pelanggaran PTPS,Berdasarkan kronologi peristiwa 14 Februari 2024, aktivis LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat, meyakini adanya dugaan pelanggaran terhadap PTPS di TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Trenggalek.
Bandung Setyobudi, meyakini berdasar temuan dan kajiannya PTPS yang bertugas di TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, diduga melanggar UU No.7 Tahun 2017.Keyakinan dugaan Bandung Setyobudi atas pelanggaran PTPS bernama Mahsun Hadi ini berdasarkan kronologi kejadian pada 14 Februari 2024.
“Diduga telah menghalangi hak pilih pemilih dengan bersikeras tidak mau membantu memfasilitasi pencoblosan warga yang berhalangan tertentu datang ke TPS 18 Desa Sukorejo,” tutur Bandung Setyobudi.
Tindakan PTPS bernama Mahsun Hadi ini diduga melanggar Pasal 3 UU No. 7 tahun 2017 yang berbunyi dalam menyelenggarakan pemilu penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
Proporsional, akuntabel, efektif dan efisien.Mahsun Hadi, lanjut aktivis LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat, juga diduga melanggar UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur bebas, rahasia, jujur, adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Selain peraturan undang-undang teresebut juga disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Rakyat memiliki kewajiban yang bertanggung jawab dalam memilih pemimpin yang hendak mengatur dan mengurusi kehidupan mereka,” urainya.
Masih menurut Bandung ,PTPS yang bertugas di TPS 18 Desa Sukorejo itu bahkan diduga menyalahi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 510 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
“Karena sudah dijamin konstitusi maka tindakan apapun selama warga negara telah memenuhi syarat lalu dihambat, atau menghalangi merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi,” pungkas Bandung Setyobudi
(Sholihin )