KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Diminta Kapolres Langkat periksa kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang sudah menyalah gunakan wewenang nya sebagai Penyelenggara pemilu,kepada Bawaslu kabupaten Langkat Juga agar segera memberikan sangsi kepada KPPS maupun PTPS tersebut.
Pasal nya pada tgl 14 Februari 2024 di saat pencoblosan berlangsung di TPS 005 desa pantai gading,kecamatan Secanggang,kabupaten Langkat, Sumatera utara. Salah seorang pemilih dari Malaysia masuk ke lokasi tempat pemilihan suara dengan memegang C 6 atau surat undangan untuk memilih dan memasukan surat suara kedalam kotak suara, menurut dari sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya salah seorang yang berasal dari malaysia tersebut suami dari salah seorang warga desa Pantai Gading yang tak lain saudara dekat dari salah seorang caleg berinisial (NZ) yang mendapatkan suara terbanyak dari salah satu partai di daerah pemilihan kabupaten langkat (DAPIL) 1 Yaitu kecamatan Secanggang, Stabat dan wampu.
Demikian juga dengan petugas KPPS maupun PTPS yang ada di TPS 005 termasuk adalah saudara dekat caleg (NZ) tersebut, sehingga warga Malaysia tersebut bebas masuk kedalam tempat pemungutan suara dengan bebas dan leluasa, terang terangan
Para petugas yang di berikan wewenang sudah mencoreng demokrasi dengan membiarkan pemilih masuk ke lokasi TPS apa lagi orang itu bukan warga Indonesia,bahkan saat pemilu berlangsung orang malaysia itu berphoto dengan menunjukan C6 atau surat undangan untuk memilih dan memasukan surat suara kedalam kotak suara.
Hasil konfirmasi awak media bersama salah seorang petugas penyelenggara pemilu Desa pantai gading yang tidak ingin di sebutkan nama nya beliau membenarkan saat pemilihan berlangsung orang malaysia tersebut benar telah memasuki tempat pemungutan suara, tetapi C6 yang di pegang orang malaysia tersebut milik istri nya, dan surat suara yang di masukan kedalam kotak suara juga milik istri nya.
Yang menjadi persoalan apakah tempat pemungutan suara itu tidak di jaga ketat, PTPS dan KPPS pun Tidak Melarang sehingga dengan mudah orang dari luar negeri itu bebas masuk dan bertingkah seolah olah tempat ajang permainan,Ada Apa dengan semuanya itu…?
Dengan demikian Mohon kepada Kapolres Langkat sebagai penegak hukum agar segera periksa KPPS maupun PTPS yang sudah menyalahgunakan amanah yang sudah di berikan kepada mereka,dan juga kepada Bawaslu Kabupaten Langkat agar segara memanggil KPPS maupun PTPS untuk di mintai keterangan lebih lanjut yang sebenar benar nya tentang peristiwa yang telah terjadi, jika memang kelalaian atau kecerobohan penyelenggara pemilu KPPS maupun PTPS tersebut sudah pantas di beri sangsi karena mereka sudah tidak menghormati undang undang yang ada dengan membebaskan pemilih dari luar negeri masuk dengan semena mena tanpa ada merasa bersalah.
#(Sofyan)#