Lingga (Kepri) Kompas86.com –
Sikap arogansi terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan, mulai dari pengusiran melontarkan kalimat marah terhadap wartawan,(jum’at 23/2/2024).
hal ini dialamin seorang wartawan kompas86, saat melakukan konfirmasi terkait Pembangunan perumahan masyarakat miskin pada Tahun 2023. di Desa Tajur biru, kecamatan Temiang Pesisir kabupaten Lingga Provinsi( Kepri). (Rabu sekitar pukul 00:13 wib di kediaman AR, saudara AR sebagai penyedia bahan material bangunan Perumahan (BSPS) bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang bersumber dari Anggaran kementerian PUPR Tahun 2023.
Untuk memulai pertanyaan wartawan bertanya berapa unit perumahan BSPS yang Ia Supley material bangunan yang terbuat dari bahan kayu. “Ia menjawab sekitar 40 unit,” Jelas AR. “Kepada Wartawan. Desa mana saja bang,” Tanyanyan lagi. Rejai, Cempa, Tajur biru, dan Teban,” terang AR.
Berapa unit tiap – tiap Desa bang.?,” Tanya media lagi.
Cuma Cempa yang paling banyak, ” 19 unit, ” Jawab AR.
Wartawan mempertanyakan lagi benar apa tidak bang informasi yang kami peroleh saat kami berkunjung ke Desa Cempa.
informasi ini kami dengar langsung dari sumber yang enggak disebutkan namanya, informasi itu diterima pada 5/2 2024 disaat wartawan berada di Desa cempa kecamatan Bakung Serumpun kabupaten Lingga benarkah ? “Tanyanya media lagi. Abang menyebutkan saya tidak mau tau rumah lambat siap atau cepat , saya sudah pusing karena dimintai fi senilai 50 juta untuk Anggota DPRD kabupaten Lingga,” Kata AR.
AR menjawab itu tidak ada, kalau 2 persen itu ada..!! Untuk biaya kunjungan tim pengawas dari Kabupaten Lingga dan biaya minyak bensin untuk Speed dari satu pulau ke pulau lain, ” Jelas Ia lagi.
Kalau 50 juta itu tidak ada, siapa yang bilang kata AR sambil mengarahkan matanya ke wartawan yang ada di hadapannya. Siapa yang bilang nanti saya ke cempa cari tau kalau saya ada ngasih uang ke pak Sui hiok, “dengan nada suara tinggi ia sampaikan ke wartawan.
Dengan nada marah saudara AR mengusir wartawan yang lagi duduk di hadapannya, Ia bertanya balik ke wartawan untuk apa abang sibuk dengan rumah itu, rumah itukan sudah siap, apa abang tak ada kerja lain ya..?tanya AR kepada wartawan.
Wartawan itu menjawab itu memang kerja kami sebagai wartawan, karena kami hanya menjalan tugas yang di amanah kan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, karena itu uang negara yang harus jelas peruntukkan, ” Jawab wartawan.
Hal ini sangat bertentangan dengan kemanusiaan
Kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.
Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.
Jadi munculnya dukungan peraturan tersebut pasca Orde Baru, merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik. Sedangkan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut.
Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, “bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara 2 Tahun atau denda 500 juta rupiah.
( Mukhsin )