Pemutusan Hubungan Kerja PHK Sepihak Di PT.Daya Labuhan Indah Sei Deras Sampai Saat Ini Belum Ada Penyelesaian

banner 468x60

LABUHAN BATU (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Salah satu karyawan dan Ketua PUK FSPMI PHK sepihak di perusahaan PT.Daya labuhan indah sei deras Labuhan batu sampai saat ini belum ada penyelesaian
Kamis/22/02/2024.

Dugaan PHK tersebut terkait dengan menghalangi kebebasan berserikat, dimana Yuniman Lahagu adalah ketua PUK.SPPK.FSPMI PT. DLI Sei Deras, Wilmar Group, dimana PUK.SPPK.FSPMI Menolak kesewenangan perusahaan dalam pemotongan uang koperasi, masalah penerimaan tenaga kerja, serta masalah perundingan PKB yang sedang berlangsung, pimpinan perusahaan tidak senang dengan sikap PUK.SPPK.FSPMI perusahaan juga menghentikan pemotongan iuran Organisasi FSPMI.tegasnya

Karna tidak sepakat FSPMI
Koperasi simpan pinjam. Karna sudah dua kali di bentuk oleh perusahaan koperasi sembako.
Tetapi karyawan PT DLI telah kecewa menjadi anggota koperasi selama ini.
dan koperasi simpan pinjam di bebankan kepada anggota/ karyawan seluruhnya untuk biaya mengurus izin sebesar 10 juta.
Maka itu kita serikat FSPMI PT DLI kebun sei tidak ikut menjadi anggota koperasi.

Koperasi simpan pinjam.
tujangan hari Natal (THN) belum di berikan kpd saya dan Cuti 8 hari lagi.
Karyawan di PHK sepihak oleh perusahaan tersebut,di duga karna tidak setuju tentang pemotongan mengurus badan Hukum Koperasi yang di bentuk oleh perusahaan,kemudian karyawan atas nama YUNIMAN LAHAGU di mutasi kerja menjadi pemanen,dan pimpinan perusahaan tidak memberikan alat kerja tersebut,akhirnya pimpinan perusahaan PT.Daya labuhan indah sei deras,memutuskan hubungan kerja PHK kepada karyawan atas nama Yuniman lahagu,sebagai ketua PUK FSPMI di perusahaan tersebut,namun sampai saat ini telah ditangani oleh DISNAKER Kabupaten Labuhan batu prov.sumut,jelasnya


Lanjutnya lagi,pihak disnaker kabupaten labuhan batu sampai saat ini tidak ada keputusan atau titik terang,setahu saya pembentukan koperasi karyawan harus ada kesempakatan seluruh karyawan,bukan sesuka-suka pimpinan Perusahaan dan mengambil keputusan memotong gaji karyawan setiap gajian tersebut,.

Wardin sebagai Ketua FSPMI di kabupaten labuhan batu,Menegaskan kepada pihak perusahaan dan pihak disnaker,agar cepat menyelesaikan kasus PHK anggota FSPMI dan kami sebagai pengurus serikat,siap tempuh kejalur Pengadilan Hubungan industrial (PHI) di provinsi SUMUT.
Bila tidak ada keputusan kepada pihak disnaker atau wasnaker labuhan batu.

Lanjutnya,,,sudah banyak pengurus dan anggota mengalami PHK sepihak,seakan-akan pihak perusahaan tidak mau bermitra kepada serikat pekerja,kami tegaskan bahwa kami pengurus FSPMI tetap memperjuangkan hak-hak Buruh yang di PHK oleh perusahaan,perusahaan boleh kaya tapi buruh jangan di miskinkan dan diintimidasi.tutupnya

#(MAS.ZAY)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan