Agam, KOMPAS86.com
Kasus politik uang di berbagai daerah mencuat pasca Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Kemunculan kasus politik uang ini dinilai akan berdampak krisis kepercayaan masyarakat kepada Anggota Legislatif Kabupaten, untuk itu Bawaslu di harapkan benar benar menjadi Lembaga dapat di percaya oleh masyarakat dalam menciptakan pemilu bersih dan jurdil.
Di Kecamatan Kamang Magek Kab. Agam Misalnya, Calon anggota legislatif (caleg) DPRD dari Partai Golkar, Fairisman menyebarkan uang kepada warga di daerah pemilihannya itu pada senin, 12 Februari 2024 melalui koordinator saksi setiap TPS., dengan kronologis “Pada tanggal 07/02/24Jam 19.38 membentuk grup WA Badan Saksi Nasional Partai Golkar Kecamatan Kamang Magek, yang anggota dari grup tersebut terdiri dari seluruh saksi Partai Golkar yang ada di Kecamatan Kamang Magek dan yang berindak sebagai Admin Grup adalah Koordinator Relawan MYD”.
“Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 kira-kira jam 16.00 wib saksi partai Golkar atas nama SD menelpon koordinasi saksi Ir. Fairisman atas nama ID dan BSW tetapi tidak bisa terhubung, karena tidak bisa terhubung maka saksi SD berinisiatif menghubungi Admin grup WA Badan Saksi Nasional Partai Golkar Kecamatan Kamang Magek menanyakan tentang uang pelunasan untuk 13 (Tiga Belas) orang yang pemilih Ir. Fairisman yang dijanjikan oleh Ir. Fairisman melalui koordinator saksi Partai Golkar Nagari Magek atas nama ID untuk orang yang memilih atau mencoblos Ir. Fairisman pada Pemilu Tahun 2024, yang sebelumnya total yang telah dibayarkan 50 (Lima Puluh) % dari total yang dijanjikan sebesar RP. 100.000,- per satu suara”.
“Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 Admin WA Badan Saksi Nasional Partai Golkar Kecamatan Kamang Magek dan MYD mendatangi saksi Partai Golkar atas nama SD, FN, dan EF yang berkumpul di rumah SoD, MYD menanyakan secara langsung kebenaran Saksi SD via telepon kepada Admin Grup WA”.
“Berdasarkan informasi para saksi yang hadir saat itu mengakui memang terjadi Politik uang di TPS 6 Jorong Lurah Ateh, TPS 9 Jorong Lawah Ladang, dan TPS 10 Jorong Kubang Nagri Magek Kecamatan Kamang Magek”.
“Kemudian berdasarkan informasi dari saksi diatas pada saat pembekalan saksi partai Golkar Kenagarian Magek yang dilaksanakan dirumah Koordinator Saksi Nagari magek atas nama ID, Bapak Ir. Fairisman menyampaikan kepada seluruh saksi untuk mencarikan pemilih untuk mencoblos Ir. Fairisman dengan imbalan Rp. 100.000,- per suara, yang dibayarkan Rp. 50.000,- diawal dan sisanya dibayarkan setelah penghitungan suara dan saksi yang mencari pemilih tersebut juga diberikan imbalan berupa uang” terang Salah satu Relawan
Berdasarkan informasi dan data saksi yang cukup kuat, relawan Mulyadi telah melaporkan kasus politik uang ini ke bawaslu Kecamatan Kamang Magek, berdasarkan informasi Yetri Karmila, SE, kasus ini telah kami minta pengambilalihan ke bawaslu kabupaten, dan ini juga telah di benar Bawaslu Kabupaten agam, Feri Irawan, pengambilalihan itu sudah kami terima, kita akan segera mempelajari kasus ini, ujar Feri
Ditempat berbeda Mulyadi menjelaskan kepada awak media, kita berharap sentra penegakan hukum Terpadu, yang terdiri dari Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini. “bahayanya politik uang dalam cakupan yang sangat luas, politik uang akan memicu korupsi sebelum pemilihan (untuk mengembalikan modal politik) dan pasca pemilihan (mengembalikan modal atau mengakomodir para penyumbang/donator)
Lebih lanjut Mulyadi mengungkapkan “ini bukan masalah selisih suara yang signifikan tetapi masalah pidana pemilu yang dilakukan yang bersangkutan” kita harus memberikan edukasi ke masyarakat kalau politik uang itu dilarang. Jangan kita biarkan masyarakat menjadi korban demi meraih suara. Selain itu kita harus memutus mata rantai kecurangan/kesalahan yang sering kali dilakukan akan menjadi sebuah kebenaran.
Kita himbau seluruh masyarakat, mari kita kawal negara demokrasi ini. Jangan kita biarkan kecurangan/kesalahan yang sering kali dilakukan ini akan menjadi sebuah kebenaran. Kalau ada politik uang laporkan saja, jangan takut, karena kita punya lembaganya yang sudah dipersiapkan negara “bawaslu”. Kalau bawaslu tidak usut tuntas berarti bawaslu telah ingkar kepada negara, imbuhnya
(**)