Diduga Terjadi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Tanimbar Rekomendasikan 13 TPS PSU

banner 468x60

SAUMLAKI (TANIMBAR) KOMPAS86.com__,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga terjadi pelanggaran pemilu.

“Untuk TPS 05 di Kelurahan Saumlaki Utara, pihak KPU sudah lakukan pleno untuk putuskan dilaksanakan PSU atau tidak. Namun pihak Bawaslu belum dapat info resminya,” ungkap Ketua Bawaslu KKT Mathias Albuwaman kepada media ini, Rabu (21/2/2024) malam ini.

Selain TPS 05, yang berada pada daerah pemilihan (Dapil I), terdapat juga TPS 04 dan 05 di Desa Arma, Kecamatan Nirunmas, dan 10 TPS di Kecamatan Wuarlabobar yang tersebar di 4 Desa yakni Desa Kilon, Karatat, Labobar dan Watmasa. TPS-TPS tersebut telah direkomendasikan juga oleh Bawaslu. Namun belum mendapat hasil putusan pleno dari KPU.

“Di Wuarlabobar ini baru kita temukan masalahnya saat pleno di tingkat kecamatan. Jadi totalnya ada 13 TPS yang bakal dilakukan PSU,” tandasnya.

Adapun alasan-alasan yang melatarbelakangi tuk dilakukan PSU, diantaranya terdapat temuan terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb (DPT tambahan), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun melakukan pencoblosan. Dimana para pemilih ini menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang beralamat di luar KKT maupun tidak sesuai dengan alamat TPS setempat.

“Selain itu ada yang gunakan kartu keluarga, padahal tidak ada nama di DPT. Itulah sejumlah masalah yang akhirnya kita rekomendasikan untuk dilakukan
PSU,” tandas Alubwaman mengakhiri.

#(Mas Agus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan