Pertanyakan Pemecatan eks Kepala Desa, Ormas Kujang Padjadjaran Nusantara Adakan Audensi Didinas DPMD Subang

banner 468x60

Karawang kompas86.com –  Organisasi Masyarakat Kujang Padjadjaran Nusantara, Adakan Audensi Didinas DPMD kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, Pertanyakan pemecatan Darpani sebagai kepala desa Patimban kabupaten Subang periode 2018/2025 , yang diduga tidak sesuai mekanisme. Rabu (21/02/2024).

Yogaswara pirdaus S.pd
Ketua umum ormas Kujang Padjadjaran Nusantara, mengatakan pemecatan Darpani diduga menyalahi aturan. Oleh karena itu, dia bersama jajaran anggota ormas kujang Padjadjaran nusantara mengadakan audensi di dinas DPMD kabupaten subang.

Yoga menyampaikan pemecatan Darpani menurutnya diketahui bertentangan dengan aturan mekanisme pemberhentian kades yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 66/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.

Ketentuan itu mengatur kades dapat diberhentikan jika menjadi terpidana yang ancaman hukuman penjaranya minimal lima tahun berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lanjut nya, sedangkan yang kami ketahui Darpani divonis lima belas bulan penjara, oleh karena itu tujuan kami melakukan audensi selain mengetahui apakah pemecatan tersebut sudah sudah sesuai atau tidak” ujar Yoga

masih kata yoga, bila pemecatan tidak sesuai aturannya kami jajaran anggota ormas kujang Padjadjaran nusantara sesuai tupoksinya sosial kontrol agar siapapun yang mendapatkan keadilan secara utuh, kami tidak hanya beraudensi di kabupaten melainkan kami akan melakukan audensi ke seluruh pihak terkait hingga ke pusat,” pungkas yoga kepada awak media.

( Nanang nurjamil )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan