Politik Uang Terjadi pada Malam hari, kelurahan Senayang kabulaten Lingga

banner 468x60

Lingga — kompas86.com.
Politic uang terus terjadi di berbagai kampung dan desa.
Informasi itu disampaikan dari berbagai sumber masyarakat yang mereka sendiri meliat lansung ada orang tuanya sendiri yang membagikan ke calon pemilih, (Rabu 14/2/2024.

Informasi yang kita peroleh dari salah satu pemuda, menurutnya ada tim (S) dan (I)
Menurut pemuda itu nominal nya (dua ratus ribu rupiah) ,” Saat menjelaskan didepan wartawan.

dari keterangan yang disampaikan pemuda yang ngan namanya disebutkan. tim (S) mendatanggi rumah pemilih ,saudara pian warga  Rt 01. RW 01.sebagai koordinator lapangan. yang mejadi tim S.  Fauzan Juga  membagikan uang tersebut.  Mereka bekerjasama untuk mendapatkan suara dengan melakukan money politic. hal tersebut menjadi hangat ditengah masyarakat kelurahan Senayang.

diduga cara yang sama dilakukan tim (A) dari partai (G) oleh (SmR) dan dibantu empat rekannya inisial D, k, dan omJ.
Informasi senada juga diterima dari sumber lain.

Untuk mendapatkan suara masyarakat pada tangal 14 Febuari, (A) membagikan uang ke masing – masing tim yang sudah Ia percaya, sebut saja D 2,5jt S 2,5jt, k 3.jt, Om J 4 jt. Totol uang yang dibagikan 12jt rupiah pada malam hari untuk money politic.

dari keterangan yang dihimpun tersebut, awak media terus menelusuri rumah warga. Sekitar pukul 3 pagi dinihari ada seorang pemuda yang datang menyampaikan ke media bahwa saudar (j) meminta uang dari saudara S untuk memberikan uang kepada orang tuanya sebanyak tiga 3 orang yang beralamat di RT 003,Rw 02.kelurhan senayang.

Diduga money politic yang dilakukan calon partrai G dan terlihat jelas dari nama – nama yang rapat pada malam hari tangal 13/2/2024 dikediaman calon DPRD (A).

UU no 7 tahun 2017 tentang larangan money politic sengaja dilangar mantan (KPU) kabupaten Lingga. Pasal; 286 ayat (1) menyebutkan pasangan calon, calon anggota DPRI, DPD, DPR, dan DPRD kabupaten kota, pelaksanaan kampanye dan/ atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/ atau” Pemilih.

Juga dapat diancam hukuman penjara selama (dua tahun Empat bulan) denda 24 juta rupiah.

diduga informasi yang beredar luas ditengah masyarakat/pemilih, harus menjadi Pendalaman dan atensi Penwascam dan bawaslu kabupaten, money politic tersebut melanggar UU no 7 tahun 2017 secara logika money politic ini bisa diselidiki bukan hanya tertangkap tangan saja, munurut : M. ada niat atau direncanakan untuk melakukan tindakan money politic. pasti ada pelakunya ada meteri/ barang dan ada penerima.

Ia menambahkan ajang pileq dan setiap lima tahun sekali sudah menjadi yang wajib diberi efek jera bagi calon maupun tim, pasalnya selama ini belum pernah ada pelaku money politic di kabupaten Lingga yang secara terbuka dan berhasil terjerat kasus money politic. ” Menurutnya tujuan  UU pemilu no 7 tahun 2017 dibuat untuk tertib aman dan transparan. “Ia meminta gabungan bawaslu dan Gakkumdu dan kepolisian republik harus bekrerja profosional, guna tercapai pemilu yang berintegrasi dan berkeadialan. langkah – langkah hukum harus segera dilakukan dari informasi yang dimuatkan media kompas86.com.secara online ,”pintanya. Jangan ada politikus berhasil dan melenggang dan menang dan melangar aturan, aturannya jelas terkesan ada pembiaran. “Tutupnya.

Editor : MK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan