Lingga(Kepri)Kompas86.com-Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Daik -kabupaten Lingga ,provinsi Kepri menggelar Konferensi Pers ,Jum’at (09/02/2024) atas pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) yang menimpa “EJ” salah seorang karyawati PNPM Mekar atau di mana masyarakat menyebutnya Koperasi simpan Pinjam.
Dalam keterangannya Kapolsek Daik Iptu Palti Simangunsong di dampingi kasi Humas Polres Lingga ,Iptu Abdurrahman dan Kanit Reskrim Polsek Daik -Lingga Brigadir Yosman Ganda Tua mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan atau pembegalan tersebut yang di lakukan oleh pelaku dengan inisial” JY “(25 Tahun) di mana pelakunya sudah kita amankan ujar Iptu Palti kepada awak media.
Kronologis kejadian pembegalan tersebut terjadi di jalan lintas timur Lingga,di mana korban pada pada saat itu melintas di jalan akses menuju kecamatan Lingga Timur, guna untuk melakukan rutinitasnya, yakni menemui nasabah koperasi untuk melakukan tagihan ,namun naasnya belum sampai di tempat tujuan ,korban EJ tiba-tiba di hadang oleh pelaku” JY ” tepatnya di lokasi perbukitan di mana masyarakat sekitar menjulukinya “Bukit Baygon” terang Iptu Palti Simangunsong.
Setelah berhasil melakukan penghadangan terhadap korban, pelaku mencoba untuk menyusun skenario dengan cara berpura-pura menjadi nasabah ingin menitip angsurannya ,tanpa menaruh rasa curiga korban EJ pun menunggu pelaku membuka Jok sepeda motor untuk mengambil uang angsuran sebagaimana yang pelaku katakan pada korban , alangkah kagetnya korban “EJ ” ternyata Pelaku ” JY” bukannya mengambil uang di bawah Jok sepeda motor ,akan tetapi pelaku dengan spontan mengeluarkan sebilah parang ,lalu mengancam korban ,agar korban segera menyerahkan uang dan barang-barang berharga kepada pelaku, ungkap Kapolsek Daik Iptu Palti Simangunsong pada saat Konferensi Pers
Dalam keadaan ketakutan karena di bawah ancaman setajam ,korban hanya bisa pasrah ketika barang-barang miliknya di begal oleh sang pelaku ,setelah berhasil melakukan aksi kejahatanya ,pelaku “JY” langsung melarikan diri dan meningalkan korban dalam keadaan panik ,korban pun mencari bantuan untuk menyelamatkan diri dengan cara menumpang pengendara yang melintas ,korban langsung melapor ke Polsek Daik Lingga atas kejadian yang di alaminya.
Mendapat laporan pencurian dengan kekerasan dari korban “EJ” pihak Polsek Daik melalui Unit Reskrim langsung turun ke tempat kejadian , dengan berbekal laporan dan keterangan dari korban pihak unit Reskrim di bawah komando Brigadir Yosman Ganda Tua Simangunsong langsung memburu pelaku ,tak butuh waktu lama pihak unit Reskrim Polsek Daik Lingga berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya dan mengamankan sejumlah barang bukti hasil pembegalan yaitu satu unit Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 2466 RI ,satu unit hand phone merk Samsung.
Atas perbuatannya pelaku “JY” terancam pidana penjara sembilan Tahun ,ancaman tersebut sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan terang Iptu Palti.
Di tempat terpisah, salah seorang tokoh masyarakat kabupaten Lingga yang tidak mau namanya di publikasi mengatakan bahwa diri nya bersama masyarakat Daik-Lingga sangat mengapresiasi atas kinerja jajaran Polsek Daik -Lingga dalam menjawab keresahan warga, terutama dalam mengungkap kasus begal yang belum lama ini terjadi yang menimpa salah seorang karyawati PNPM Mekar ,tidak dapat di pungkiri kalau saja pelaku pembegalan belum tertangkap tentunya akan timbul keresahan dan ketakutan warga, khususnya di saat warga melintasi jalan yang sepi ,pungkasnya.
(Taufik Safira)