Pesan Camat Menganti Susilo : Setiap Kegiatan Proyek Pengurukan Harus Mengantongi Ijin Terlebih Dahulu

banner 468x60

Gresik ( Jatim ) Kompas86.Com

Proyek Pengurukan lahan yang terketak di Jalan Raya Bringkang – Menganti tepatnya Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Grrsik yang sempat menjadi polemik dan ditutup karena tak mengantongi ijin. Senin 06/02/2024

Melalui kordinasi dari pihak Kecamatan maupun dari pihak pemilik lahan,yang di wakili oleh Putra Cahya Nusantara  beralamatkan Lakarsantri Surabaya beserta para rekan rekan Media di kantor Kecamatan Menganti

Menurut Camat Menganti Hendriawan Susilo bahwa terkait adanya pengurukan lahan yang ada di Jalan Raya Domas,semuanya harus punya ijin makanya pada Rabu malam itu kami tutup,” Ucap Camat Hendriawan Susilo

Lebih lanjut  Camat Susilo menjelaskan bila pihak pemilik sudah melakukan / mengajukan perijinan maka kami akan buka dan boleh melakukan kegiatan / aktifitas. ternasuk mengurus NIB,IKKPR dan IMB

Bahkan pengurusan ijin ijin tersebut di atas sanggup di selesaikan dengan batas waktu 6 ( Enam ) Bulan dari tanggal berita acara di buat.
Juga dengan ketentuan :

1. Menjaga kebersihan Jalan Raya

2. Tidak ada gangguan parkirtruk di tepi jalan

3. Tidak mengganggu Masyarakat sekitar dengan adanya kegiatan di lahan tersebut ,” Imbuh Camat Susilo

Kami akan selesaikan sesuai batas yang di berikan Pak Camat.
Saya dari perwakilan pemilik lahan selalu kordinasi bila surat perijinan selesai ,’ Pungkas Wawan kepada Wartawan saat di Pendopo Kecamatan Menganti

Dani Asong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan