Politik Uang dan barang semakin  terbuka, Begini Aturan dan Ancaman Hukumannya Bagi pelanggar bakal dijerat sanksi pidana dan denda.

banner 468x60

Lingga (kepri) Kompas86.com -. penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhitungan beberapa hari lagi Tak hanya pemilihan presiden dan wakil presiden, masyarakat juga memilih calon anggota legislatif tingkat DPR, DPD dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota yang bakal digelar 14 Februari 2024 mendatang. Para peserta mempersiapkan kampanye agar meraih jabatan politik (senin 5 Febuari 2024).

Tapi perlu diingat, meraih kemenangan dengan tanpa melanggar aturan.  Salah satunya tidak menggunakan politik uang alias money politik. Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.

Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana.

Informasi money politik semakin beredar luas ada beberapa calon, calon anggota DPRD kebupaten/ kota yang secara terang-terangan menyebutkan ke beberaap pemilih, “kata itu keluar dari para team badan calon yang sempat terendus.

Kalimat money politik oleh team dari calon sebut saja S. dari calon A. Mereka akan membayar pemilih dengan berbeda, nominalnya ada 300rb dan 500rb.” Terang sumber saat menjelaskan ke media.

Bahasa money politik ini bukan rahasia lagi ditengah masyarakat di dapil 2 (dua). Kecamatan Senayang, Bakong Serumpun, Temiang pesisir dan Katang bidare hampir di setiap desa dan dusun,” Papar sumber.

Baru – baru ini ada juga calon dari partai G membagikan ke pemilih/Nelayan, yaitu folek sebanyak 4 (empat) kilo ke masing – masing nelayan di kelurahan Senayang.”Jelas sumber.

“Masyarakat yang tak mau namanya disebutkan meminta Bawaslu dan     Gakkumdu kabupaten    Lingga    bekerja sesuai amanah UU pemilu no 7 tahun 2017. Jangan diam dan pura – pura tidak tau atau segaja membiarkan UU  pemilu dilanggar. informasi  tersebut a.1, jelas sumber saat memberi keterangan melalui telepon gengam,” tutup sumber.

#(red)#.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan