Bukittinggi ( Sumbar ) KOMPAS86.com
Bertempat di Mushalla Al Munawarah Kabun Pulasan, Senin, 22 Januari 2024, masyarakat melakukan pemilihan Ketua Rt 01 Rw 06 Kelurahan Puhun Tembok Bukittinggi, dari hasil pemilihan tersebut salah satu warga dari 2 calon Ketua RT di tetapkan 1 calon terpilih.
Namun Pada hari itu juga Ketua Rt 01 yang terpilih mendapatkan telfon oleh salah seorang, yang meminta agar Ketua RT terpilih untuk mengundurkan diri dan Memberikan mandatnya kepada calon yang tidak terpilih, dengan alasan pemilihan RT harus mengikuti aturan Perwako nomor 11 tahun 2023,
“Seseorang Yang berafiliasi dengan Parpol tidak di perbolehkan untuk maju menjadi ketua RT/RW sesuai dengan pasal 13 huruf i”.
Salah calon terpilih di RT 01 RW 06 Galih menyebutkan,” Saya tidak maju dalam Pileg, namun jika masih tidak di perbolehkan saya meminta agar di lakukan pemilihan ulang, karena saya di pilih oleh warga untuk menjadi RT dan bukan menyerahkan mandat nya kepada salah satu calon” ungkapnya
Lebih lanjut Syukri Naldi S.Kom.MM Camat MKS menyebutkan,”Kami telah menerima perwakilan masyarakat terkait kesalah pahaman hasil pemilihan RT di Kelurahan Puhun Tembok, dan kami sudah menerima laporan ke dua belah pihak baik dari masyarakat dan lurah, dari penelusuran itu ada beberapa calon yang belum memenuhi syarat untuk menjadi RT sesuai hasil penjaringan dari Panitia pemilihan”.
” Karna tidak memenuhi syarat yang pertama calon yang di usulkan terafiliasi partai politik, serta umur yang di tentukan oleh Perwako nomor 11 tahun 2023, tentu ini akan menjadi permasalahan kemudian hari terutama yang berafiliasi terhadap Partai Politik” ungkapnya.
” Hal ini terbukti dari laporan dari Panwascam, setelah kita konfirmasi ke pada salah satu calon adanya mis comunication penterjemahan aturan Perwako maka terjadilah hal seperti ini” terang Camat.
” Kita tidak ingin berpanjang panjang tentunya nanti akan merugikan masyarakat segera akan kita carikan jalan keluarnya, kita sarankan bagi calon yang tidak memenuhi syarat agar melakukan pemilihan ulang dan lakukan penjaringan kembali yang sesuai aturan berlaku, jangan lagi timbul permasalahan yang sama” tutupnya.
( Basa )