Lingga (kepri) kompas86.com -. Informasi dipindahnya labuh jangkar kapal bongkar muat pasir silica dari titik semula tiba pada tangal 7/1/2024. Kabar tersebut disampaikan Diretur : AM PT TTU (Tri Tunggal ungul).
Rencana pemindahan kapal berukuran (empat puluh ribu) 40tons, dikarenakan besarnya Ombak titik kordinats 20, luat perairan Desa pena’ah dusun. Pulau buluh, kec Senayang, kab Lingga *Kamis 18/1/2024*.
Informasi pindahnya kapal Lucky Panama tersebut lansung disampaikan Humas : AM. P.T TTU(Tri Tunggal Ungul).
“ia menyebutkan kapal akan pindah labuh jangkar dari laut pulau buluh akan menuju laut perarian desa laboh, masuk wilayah kec senayang, ” Ucap ia. saat menjumpai media di kediaman.
Ia menerangankan bahwa informens ini sudah dilaporkan (UPP) unit pelayanan pelabuhan kelas III Syahbandar Senayang. Keterangan pindahnya kapal pengangkut pasir silica tersebut sudah mendapatkan restu dari Kades laboh fadilah. ia juga sudah memberitahu lurah dan camat Senayang, ” Terang AM.
Pemberitahuan yang di sampaikan kepada pemerintah desa dan kecamatan mendapat sambutan baik dari camat, “kata camat selagi itu tidak menganggu Nelayan, ” kami tidak mempermasalahkan” tiru Direktur Arman. Masyarakat laboh juga sudah diberitahu kades.” lanjutnya.
Rencana pemindahan kapal berukuran 40ribu tons. Asal dari (cina). untuk memudahkan Takboatd melakukan bongkar muat ke kapal penampung hasil tambang pasir silica tersebut dari desa lengkok kec lingga Utara.
Peraturan menteri perhubungan Nomor PM 74 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 tahun 2013 tentang penyelenggara dan perusahaan Angkutan laut (Berita Negara Republik indonesia tahun 2016 Nomor 966);
Peraturan Menteri Nomor PM 67 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata kerja kementerian perhubungan (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2021 Nomor 873) ;
Memutuskan BAB 1 KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Sistem Layanan kepelabuhanan secara Elektronik atau Indonesia portnet yang selanjutnya disebut Inafportnet adalah sistem layanan tunggal untuk kapal dan kegiatan lainnya yang terkait dengan kapal yang ditetapkan secara elektronik dan testandar.
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan /atau tempat bongkar muat barang.
Terminal khusus adalah terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan. terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai kebutuhan usaha pokoknya.
“Labuh jangkar yang akan dari titik awal pulau buluh berpindah ke laut desa laboh kecamatan Senayang ini sangat terganggu bagi para nelayan tradisional : pasalnya masyarakat nelayan mengalami kerugian alat tangkap seperti bubu, dan rusaknya terumbu karang disebabkan labuh jangkar kapal dengan ukuran besar sehingga pecah dan hancur karang tempat ikan mencari makan, alhasilnya nelayan sulit mecari ikan dilokasi dimana tempat jatuh jangkar tersebut, pengalaman Loading poin kapal ini menjadi momok bagi nelayan Trdisional yang hanya mengunakan pompong berukuran kecil, ” Tegas sumber.
“Masyarakat nelayan meminta kepada pemerintah kecamatan dan desa untuk dikaji dampaknya, jangan abaikan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 tahun 2021; Tentang Organisasi Tata kerja dan kementerian perhubungan jangan hanya kepentingan perusahaan nasif nelayan kecil terabaikan,” Pinta masyarakat.
Masyarakat menilai Himpunan Nelayan seluruh indonesia (HNSI) kab: Lingga terkesan biar dan tak mau tau, kapal rencana akan dipindahkan ke laut Senayang, sebelum kapal masuk ke perairan Lingga ketua HNSI sibuk urus konvensasi untuk nelayan desa pena’ah dan pulau buluh
“Tegas ketua Nelayan bersatu : T. emangnya di senayang ini bukan nelayan apa bedanya nelayan senayang dan pulau buluh,” Tutup sumber.
(red)#.