Musi Banyuasin (Sumsel) Kompas86.com – inisial Npl Dan Mdn warga Desa simpang sari kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin sampai saat ini belum juga melunasi perjanjian damai dengan RSM ( 54) tahun yang mana perjanjian damai tersebut telah di sepakati pada tangal 29 Desember 2023. Dalam perjanjian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak di ketahui oleh kepala desa juga di saksikan ketiga orang saksi, Rabu, (17/1/2024)
Kedua pelaku Di duga sebelumnya mencuri mencuri mesin rumput tasto milih RSM di kebun miliknya dengan cara mencokel pintu dengan alat yang telah di persiapkan sebelumnya. Dan Akhirnya ketangkap basa sedang otak Atik memperbaiki mesin rumput di talang gemuruh dusun ll Desa pandang dulang.
Kepergok ketangkap basah hari Jum’at 29 Desember 2023 pelaku
inisial Npl Dan Mdn mengakui bahwa mesin rumput tersebut ia mencurinya. Dan mereka berdua,
mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang mana telah melakukan keresahan warga.
Pada tanggal yang sama inisial Npl Dan Mdn membuat perjanjian damai dengan RSM, sangat di sayangkan MDN dan NPR belum juga mengabulkan perjanjian damai RSM. Hal tersebut membuat RSM merasa diperlakukuan olah inisial NPR Dan MDN.
RSM berharap ada i’tikad baik dari Npl Dan Mdn yang mana telah setelah melewati hari perjanjian tersebut,”ucapnya
( RH )