Saumlaki (Tanimbar) Kompas86.com
Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil ringkus mucikari pelaku penjualan anak dibawah umur, Selasa (16/1).
Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satreskrim, Jumat (12/1/2024) sekitar Pukul 20.00 Wit.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Umar Wijaya S.I.K mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar dalam hal ini unit PPA menangkap satu orang tersangka kasus perdagangan anak. Pelaku yakni (EKM) 31 Tahun ditangkap oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar di salah satu penginapan di Kabupaten Kepualaun Tanimbar saat pelaku sedang melakukan transaksi dengan korban untuk melayani tamu hidung belang yang telah dipesannya kepada pelaku saat itu.
“Waktu dan tempat kejadian, pada hari Selasa (9/1/2024) tepatnya didalam kamar Penginapan yang beralamat di Saumlaki Kec. Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Saat penangkapan penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang hasil penjualan korban, satu kondom dan dua unit Henpone milik korban dan pelaku.
Dikatakan, dalam praktiknya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400.000-500.000. dari hasil tersebut pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp.100.000 Per satu pelanggan. ”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur . Tindakan hukum tegas bagi pelaku,” ujar Kapolres,
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari S.T.K.S.I.K sampaikan, bahwa pelaku terpaksa berhadapan dengan hukum akibat terlibat TPPO karena terdesak ekonomi, bahkan pelaku tergiur karena menghasilkan uang dengan cepat dan akhirnya bisa menjual ponakannya sendiri. Dalam hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya bahkan menjelaskan bahwa bukan cuman satu korban yang dijual oleh pelaku.
Namun kurang lebih 12 korban yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang ujarnya. Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang, bahkan berdasarkan laporan tersebut Penyidik PPA bersama-sama dengan Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar lakukan penyelidikan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian sekaligus memastikan aktivitas TPPO itu, dan kemudian Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar langsung melakukan penggerebekan dan menangkap satu orang pelaku, ujarnya,
Kemudian tim langsung mengamankan Mucikari tersebut bersama korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang. Korban sebut saja BUNGA (17) mengaku sudah tidak sekolah satu tahun lalu karena tergiur dengan adanya godaan dari pelaku yang kerap melakukan aksinya dengan cara menjual korban kepada lelaki hidung belang tersebut.
Sementara itu korban tersebut saat ini dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Anak KKT. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TPPO dikenakan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.
# Mas Agus #.
Editor:nawi