KPUD Tanimbar Gelar Bimtek Persiapan Penyampaian LADK Parpol Peserta Pemilu 2024

banner 468x60

SAUMLAKI (TANIMBAR) KOMPAS86.com__,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat (06/01/2024) yang diselenggarakan di aula Kantor Agama Kepulauan Tanimbar.

“Willem Batlyol, S. Fils sebagai Plh Ketua KPUD Tanimbar dalam sambutannya mengatakan, tahapan dan proses pemilu sementara berjalan. 18 Partai politik di Tanimbar sedang kampanye menyampaikan visi, misi dan program kerja yang ditawarkan kepada masyarakat sebagai pemilik hak suara”, ungkapnya.

Berbarengan dengan itu lanjut dia, persyaratan yang harus dipenuhi sesuai amanat PKPU nomor 18 tahun 2023 yaitu, tanggal 07 Januari 2024 dan batas waktunnya, pukul 23.59 WIB, LADK dari 18 partai wajib dimasukkan ke KPUD.

Partai politik wajib melakukan pembukaan rekening dana kampanye partai politik di bank. LADK sudah harus dilmasukan sebagai proses awal tahapan kampanye sampai pemungutan dan perhitungan suara.

Konsekwensi bila partai politik tidak masukan LADK, maka calon yang terpilih sebagai DPRD Kepulauan Tanimbar periode 2024-2029, tidak akan dilantik, sebab dianggap tidak memenuhi syarat tersebut. Karena itu, hari ini, Jumat (06/12/2024) KPUD undang partai politik untuk menyatukan persepsi dalam rangka pembuatan laporan awal dana kampanye guna diinput ke sistem SIKADK.

LADK yang diinput melalui sistem SIKADK yang disediakan KPUD, terakhir dimasukkan tanggal 07/01/2024. Bila LADK yang dimasukkan 18 Partai Politik belum memenuhi syarat, maka sesuai PKPU, diberikan waktu 5 hari dari tanggal 08-12 Januari 2024. Pengumuman LADK oleh KPUD Tanimbar akan dilakukan mulai dari tanggal 08-13 Januari 2024, terang Batlyol.

#(Mas Agus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan