Keluarga Kepala Desa di Mallawa, Membawah kabur Wanita di Bawah Umur Sampai Hamil

banner 468x60

Maros (Sulawesi selatan) Kompas86.com – Keluarga kepala desa di Mallawa AA dilaporkan keluarga korban, lantaran diduga membawa pergi seorang gadis bernama DR (17).

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian polrestabes Makassar dengan nomor laporan polisi Nomor : LP/2494/XI/2023/Poldasulsel/restabesmakassar/tanggal 28 November 2023. Adik kandung Ibu Nurlaela, Rahim, resmi Laporkan.

Dari hasil penelusuran Tim Pencari Fakta diketahui pada tanggal 09/09/2023 DR(17) ke Makassar di jemput oleh AA tanpa di ketahui neneknya. Setelah 3 hari berlalu ada komunikasi ke neneknya DR dengan admin Laundry 389 bawah DR bekerja di tempatnya bekerja di Laundry 389 jalan Keindahan Raya blok AA no. 22 BTP kecamatan Tamalanrea kota Makassar. Selama Bekerja selaku karyawan di Laundry, korban tinggal dan bermalam di tempat kerjanya.

Ayah korban telah meninggal dunia sementara ibunda bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Sedangkan, AA adalah anak dari Andi satria mantan anggota polsek Mallawa dan Pengusaha tambang di mallawa.

Tim pencari fakta berkomunikasi dengan Ibu nurlaela yang berada di Arab mengatakan, sudah melakukan koordinasi kepada keluarga lelaki AA namun keluarga AA meminta syarat jika ingin DR saya tunjukan lokasi mereka berada. Mereka meminta saya damai dan tidak menuntut keluarga mereka lagi.

Keluarga korban yang di maksud adalah sepupunya AA dan merupakan kepala desa di desa Tellumpanuae.

kasus DR telah dilaporkan ke PPA Maros ditangani oleh Ita Karen, Pada hari Senin, 04/12/2023 UPTD PPA Kab. Maros bersama Kepala Desa Batu Putih menyerahkan DR kepada keluarganya.

Pada saat itu, Mereka membuat berita acara bahwa tugas antara UPTD PPA kab. Maros bersama Kepala Desa Batu Putih terkait masalah ini sudah berakhir.

Sungguh kita sayangkan, pada saat penyerahan DR pihak UPTD PPA Kab. Maros bersama Kepala Desa Batu Putih tidak menyertakan Surat keterangan Medis bahwa DR kembali tanpa ada kekurangan sedikit pun.

Meskipun kasus DR telah dilaporkan ke PPA Maros dan ditangani oleh Ita Karen, hasilnya belum memuaskan dan tidak memberikan rasa aman bagi DR dan keluarganya. DR dikembalikan ke keluarganya dalam keadaan hamil tanpa proses pernikahan yang sah di depan Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut Nurlaela, PPA Maros dan Kepala Desa Batu putih mengembalikan anakku dalam keadaan hamil 4 bulan. Menurut beliau sekarang, baik keluarga AA maupun UPTD PPA Kab. Maros mendesak untuk menikahkan secara sirih dan laporan di kepolisian di cabut.

DR mengakui menjalin hubungan terlarang dengan AA (23) selama 8 bulan, Saya mencintainya dan begitupun dengan AA, walaupun mengetahui bahwa AA sudah beristri. Hubungan tersebut mengakibatkan DR hamil, dan kehamilannya terungkap setelah ibu AA membawanya periksa ke rumah sakit menggunakan USG.

Ibu Nurlaela, menekankan bahwa DR dan janinnya membutuhkan status yang jelas, dan kasus ini tidak boleh menjadi aib bagi keluarga saya. Saat ini, DR diusir dari kampung oleh masyarakat setempat jika DR tidak segera dinikahkan.

Wartawan kompas86.com berkomunikasi dengan menggunakan Whatsapp, Kepala desa Batu Putih Mallawa, Nur Alam mengatakan bahwa benar terjadi perkara begitu di kampung dia pimpin. DR sekarang hamil, dan pihak keluarga AA suda mau bertanggung jawab untuk menikahkan mereka. Saya dengan AA ada hubungan keluarga dan justru itu saya usahakan untuk menikahkan tetapi mama korban tidak mau dan saya tidak tahu alasannya.

Kami juga mempertanyakan masalah DR yang sempat di usir dari kampung oleh masyarakat Batu putih.

Menurut Nur Alang, kami tidak perna mengusir tapi ini adalah adat kami, dimana jiak terjadi kasus hamil di luar nikah. Secara adat harus di nikahkan. Dan kami tidak tau keberadaan DR saat ini.

Kami menghubungi orang tua korban, Nurlaela berkata,’ mereka baru ingin menikahkan anaknya setelah dia tau saya melapor di kantor polisi. Saya tunggu AA datang meminta maaf ke keluarga saya tapi itu tidak ada itikad baiknya, saya meminta mereka di nikahkan secara Sah bukan nikah siri, dan mendesak agar pihak berwajib, terutama PPA Maros, menangani kasus ini secara serius dan tuntas.

Desakan juga ditujukan kepada AA dan keluarganya untuk bertanggung jawab dan tidak hanya merespon setelah keluarga DR melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Ungkapnya

Keluarga DR berharap agar masyarakat dapat memberikan dukungan moral dan mendukung penyelesaian kasus ini dengan adil, cepat dan tuntas. (Mirwan)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan