Musyawarah Pemilihan dan Penetapan Anggota BPD Desa patarongan kec.torjun

banner 468x60

Sampang||Kompas86.com -Melalui Musyawarah Desa Panitia Pemilihan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), jumat 29 Dedember 2023 Desa patarongan kec.torjun kab.sampang melakukan pemilihan dan penetapan anggota BPD bertempat di masing masing dusun. Acara di buka oleh Ketua Pantia dan pemilihan ini di hadiri langsung oleh Forkopimcam kec.torjun serta masing-masing calon dari keterwakilan wilayah,Babintibmas, Sektretaris Desa, undangan Tokoh Masyarakat dan perwakilan warga dari masing-masing dusun di desa patarongan.

Dari hasil pemilihan di tetapkan anggota BPD Desa Patarongan periode 2023-2028 sebagai berikut :

Dusun Tattat

1. Fathol bari

2. Moh Iksan

Dusun Gumorong

1. Zeini

2. Linda

Dusun Tobatoh

1. Yanto

2. Moh Romli

Saat ditemui di kediaman nya kepala desa patarongan kec.torjun menyampaikan :

Pemilihan ini bertujuan meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemilihan anggota BPD dilakukan secara musyawarah desa sebagai mitra pemerintahan desa, jelas kepala desa patarongan Bpk.sukri.

Sesuai Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi,

membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

*Menggali aspirasi masyarakat

*Menampung aspirasi masyarakat

*Mengelola aspirasi masyarakat

*Menyalurkan aspirasi masyarakat

*Menyelenggarakan musyawarah BPD

*Menyelenggarakan musyawarah Desa

*Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

*Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu

*Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

*Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

*Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

*Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dan *melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Proses pemilihan dan penetapan anggota BPD desa patarongan periode 2023-2028 berjalan aman dengan lancar dan sesuai proses demokrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan