BUNGO jambi kompas86.com
Rahima saat menjadi saksi sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahan dua tahanan, pada kamis .28/12/2023
Rahima (Istri Mantan Gubernur Jambi) dan Meli Hairiya, terkait kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Hal ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus tersebut,Berbeda dengan empat tersangka lainnya yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi, Rahima dan Meli Hairiya dititipkan di Lapas Perempuan.
KPK Pindahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Suap Ketok Palu ke Lapas Kelas IIA Jambi.Proses pemindahan keduanya berlangsung setelah pesawat yang mereka tumpangi tiba di Bandara Sultan Thaha pada pukul 11.30 WIB.
Menurut sumber, Rahima dan kawan-kawan tiba menggunakan pesawat Garuda, dan penitipannya dilakukan secara terpisah di Lapas Perempuan,Sebelumnya, Rahima ditahan bersama Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Mesran, dan Meli Hairiya.
Mereka semua dijerat dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. ..tutupnya .(tar)
Editor:nawi