Bukittinggi, KOMPAS86.com
Temuan dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan potongan video bahwa Walikota Bukittinggi diduga melakukan kampanye dengan menyerukan nama Capres nomor urut 2, Prabowo saat acara penyerahan bantuan insentif guru.
Bawaslu Bukittinggi telah di meregistrasi pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti dengan kajian, dan membuat klarifikasi dan pembuktian unsur-unsur pasal yang dilanggar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, pada Jumat, (22/12) di kantor Bawaslu kota Bukittinggi.
Menurut Ruzy, ” Terkait dengan kasus yang dilaporkan ke Bawaslu Bukittinggi sudah terregistrasi 1×24 jam setelah dinilai memenuhi syarat formil dan materil bersama Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian”.
“Bersama dengan Sentra Gakkumdu akan ditindaklanjuti ke beberapa pihak lalu di buat kajian dan klarifikasi, termasuk dengan dugaan pasal-pasal apa saja yang dilanggar” terangnya
“Hari ini kita akan klarifikasi ke beberapa pihak (saksi) yang sudah kita undang. Setiap hari kerja kita akan maraton melakukan klarifikasi terkait dengan laporan tersebut,” ujar Ruzi Haryadi.
Sebelumnya, atas nama Anies For Presiden Indonesia (AFPI) Sutan Hendy Alamsyah, pada Selasa kemarin telah membuat laporan ke Bawaslu Bukittinggi tentang adanya dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Walikota Bukittinggi, Erman Safar tentang salah satu Capres di acara kepemerintahan.
(**)