Sosialisasi Dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan ,Perlindungan Anak Dan Keluarga Di SDN Inpres Radu.
Bima NTB.kompas86.com.Maraknya kekerasan dimasyarakat terhadap perempuan perempuan,anak dan keluarga yang mengacu pada KDRT,pemerkosaan,pelecehan seksual,kekerasan dalam pacaran serta perdagangan perempuan dan anak berpotensi menyebabkan kesengsaraan dan penderitaan secara fisik,seksual dan psikologis. Sehingga perlu adanya pendampingan yang bertujuan memperkuat dan memberdayakan perempuan dan anak korban kekerasan baik secara psikologis,hukum maupun sosial.
Selasa 19 Desember 2023 dilaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Bima Safrin serta Rekan rekan yang beralamat di SDN Inpres Radu. Dalam sosialisasi ini dipaparkan faktor penyebab terjadinya kekerasan,bentuk-bentuk kekerasan pada istri dan anak,ciri-ciri anak mengalami kekerasan dan bagaimana cara menanggulanginya yaitu dengan dilakukannya pendampingan dari berbagai aspek yaitu dari segi psikologis,hukum maupun sosial.
Acara saat itu di hadiri oleh.
Kepala Desa Bala Kecamatan Wera Abdul Rifaid,Kepala SDN Inpres Radu Huruman S Pdi.Serta rekan rekan Guru SDN Inpres Radu,dan Korwil Pendidikan Wera dalam hal ini diwakili Feri.
Sambutan sambutan.
Kades Bala saat sambutan menyampaikan”memohon maaf dan berterima kasih pada seluruh para Undangan Yang hadir pada Acara Sosialisasi hukum perlindungan Anak ini yang saat ini sebagai Narasumber nya Adalah SAFRIN & Kawan Kawan nya.dalam Acara ini mari kita Sama sama indahkan apa yang di Paparkan oleh Narasumber nantinya.dan Apa si yang dimaksud PPA itu”.ungkapnya.
Selanjutnya kepala Sekolah SDN Inpres Radu “Juga Mengucapkan yang sama Berterima Kasih pada para Undangan yang telah meyempatkan Waktunya untuk ikut acara ini dan Mari kita sama sama mendengarkan penyampaian Narasumber masalah Hukum PPA ini”sambutnya.
Kemudian Narasumber Safrin menyampaikan secara global pada para haidirin dari A sampai z Masalah Undang undang perlindungan Anak.Bahkan sempat Menekan pada para Hadirin bahwa.
“Undang undang perlindungan Anak tidak bisa dilindungi atau dibantu oleh siapapun karena Undang undang perlindungan Anak beda dengan undang undang yang lain.Tekanya Narasumber.
Rahim.