LAMPUNG – KOMPAS86.COM__, Hasil investigasi langsung kelapangan Kami telah menemukan pembuatan sertifikat redis, pembuatan sertifikat tahun 2021 dan pungutan uang tahun 2022 senilai dua juta tiga ratus rupiah (2.300.000) ada bermacam-macam harga sertifikat redis ada yang dua juta, dan satu juta lima ratus, itupun kami sudah meragukan pembuatan sertifikatnya kok di keluarkan tahun 2023 dan di bagikan ke masyarakat pasiran jaya,
Dan Sopian Hendrik langsung mendatangani uang punglinya, dia sebagai ketua pokmas menyalahi aturan yang ada, setidaknya dia sebagai ketua pokmas harusnya tau,
Kami menanyakan kepada Sopian akan tetapi dia tidak mengakui pungli tersebut senilai dua juta tiga ratus, dua juta dan satu juta lima ratus, Saat kami turun ke lapangan dan mengecek kebenarannya ke masyarakat langsung, ternyata masyarakat mengakui telah di tarik sama ketua pokmas yaitu Sopian Hendrik sebesar dua juta tiga ratus dan masyarakat tersebut enggan di sebutkan namanya takut di ancam, tapi bila di butuhkan dia siap untuk menjadi saksi pembuatan sertifikat redis di kampung pasiran jaya Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang.
Kami minta kepada penegak hukum, ini harus di proses dengan seadil-adilnya karena masyarakat sangat keberatan dengan adanya pungutan tersebut,
Kata Bapak Kapolri siapapun yang bersalah harus di proses secara hukum yang berlaku di negara Republik indonesia.
Tim Investigasi