Kapolsek Lembah Melintang Turun Secara Langsung Sidak Kelokasi Yang Diduga Galian C Illegal
Pasaman Barat, Sumbar, Ujung Gading, Kompas86.com. Polisi Sektor (Polsek) Lembah Melintang Selasa siang (19/12/2023) secara langsung turun inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi kegalian C yang diduga ilegal yang berada di Lubuk Alai, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Polsek Lembah Melintang melakukan Sidak kelokqsi galian C ilegal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar, S.H., M.H dan didampimngi Kanit Reskrim serta beberapa personil Polsek lembah Melintang. Giat ini dilaksanakan dalam rangka upaya penertiban galian C ilegal dan menyikai adanya informasi yang menyebut ada aktivitas galian C ilegal di lokasi tersebut.
Ia menambahkan bahwa hasil sidak yang dilaksanakan oleh polsek lembah melintang tidak menemukan adanya ativitas penambangan atau Quarry Ilegal dan dilokasi galian C tersebut tidak ditemukannya alat berat yang beraktivitas di lokasi galian C.
“Hari ini kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan langsung melakukan sidak di lokasi ini, ternyata di lokasi tidak kami temukan alat berat yang diduga menambang illegal, yakni Galian C, “ ujarnya Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki melaluai Kapolsek Lembah Melintang, AKP Zulfikar, S.H., M.H menjawab pertanyaan awak media di lokasi sidak tersebut.
“Di lokasi yang diduga galian C ilegal ini nihil dan yang ada hanya ditemukan tumpukan material yang menumpuk karena bawaan arus sungai“ ungkapnya kapolsek lembah melintang AKP Zulfikar, SH, MH kepada awak media.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa pihaknya akan tetap memantau dan memonitor dan menertibkan jika ada aktivitas galian C tanpa izin dan jikalau ada ditemukan alat berat ekscavator yang sedang beroperasi maka kita sebagai penegak hukum akan melakukan tindakan tegas
“langkah–langkah kami ke depan bahwa jika nanti kami temukan aat berat sedang menambang, kita akan ambil kangkah tegas dengan mengamankan alat berat ersebut dan memproses pelaku secara hukum, “ tegasnya.
Kapolsek lembah melintang AKP Zulfikar, SH, MH menghimbau kepada masyarakat bahwa selagi tidak ada mengantongi izin, warga dilarang untuk melakukan penambangan ilegal sesuai UU Minerba.
Kami juga dari kapolsek nanti akan menyampaikan laporan ke pimpinan untuk menindaklanjuti secara hukum jika ada temuan di lapangan, terang kapolsek lembah melintang AKP Zulfikar, SH, MH.
Jurnalis DN
Editor Basa