Bukittinggi, KOMPAS86.com
Terkait berita video yang beredar adanya dugaan kampanye Erman Safar selaku Walikota Bukittinggi saat pembagian tunjangan Guru Honor se Kota Bukittinggi yang yang di gelar pada gedung olahraga Bermawi 13 Desember2023, beberapa hari yang lalu mendapat tanggapan dari AFPI (Anis For Presiden Indonesia ) dan FOR Anis Nasional Kota Bukittinggi, serta Partai Pengusung.
Selasa, 19/12 beberapa tokoh Partai tersebut melaporkan adanya dugaan kampanye terselubung terhadap guru guru dan pelajar, hal ini di buktikan dengan menyerahkan hardsisk bentuk rekaman video ke Bawaslu Kota Bukittinggi, turut di hadiri oleh perwakilan Partai Nasdem, Partai PKB, Partai Umat dan Badan Hukum Nasdem Bukittinggi, hingga berkas laporan tersebut di terima langsung oleh ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzy Hariyadi S.Ag.MA.
Seperti di kutip dari salah satu media online Detaksumbar.com ” Dalam video tersebut juga tidak diketahuinya dengan jelas asal muasal perkataan Walikota Bukittinggi, Erman Safar hingga terlontar kata-kata kepada sejumlah audience yang hadir saat acara dengan menyerukan, “Dua, Dua, Prabowo, Prabowo, gitu dong”.
Lebih lanjut Sutan Hendy Alamsyah relawan Team Pemenangan AFPI Bukittinggi mengatakan,” Memang benar kami melaporkan ke Bawaslu Kota Bukittinggi terkait adanya dugaan kampanye terselubung yang di lakukan oleh Erman Safar Walikota Bukittinggi pada saat memberikan santunan kepada guru IGHI dan Pelajar di GOR Bermawi pada tanggal 13 Desember 2023, beberapa hari lalu” ungkapnya
” Kedatangan kami ke Bawaslu Kota Bukittinggi turut di dampinggi oleh, perwakilan Partai Nasdem, Partai PKB, Partai Umat, serta Bahu Nasdem Kota Bukittinggi, kita berharap Bawaslu bisa Pro aktif untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran ini, karena sudah melibatkan Guru dan Pelajar” tutupnya
Senada dengan Ruzi Haryadi Ketua Bawaslu Bukittinggi mengatakan “terkait laporan tersebut akan kita kaji dulu untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil, setiap laporan dari masyarakat sesuai Undang-undang Pemilu dan Perbawaslu no 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu wajib kita terima dan tindaklanjuti.
“Kemudian dari kajian awal terhadap laporan tersebut kita nilai dugaan pelanggarannya mengarah kemana, apakah pelanggaran administrasi, pidana pemilu atau pelanggaran peraturan perundangan lainnya”.
“Setelah syarat formil dan materil terpenuhi baru kita register, kita proses selama 7 hari hingga 14 hari kerja setelah kasus diregister. Yang sangat kita butuhkan adalah saksi yang dapat menguatkan laporan dari pelapor”, ujar Ruzi Haryadi.
. ( basa )