Pengedar Shabu Asal Manggelewa di Gelandang Ke Mapolres Dompu.
Kompas86.com.Dompu. NTB.Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres Dompu telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu inisial SF alias Dandi asal Manggelewa dan langsung di gelandang ke Mako Polres Dompu bersama
Pria berambut gondrong berinisial SF alias Dandi (38) asal Dusun Soriutu, Desa Soriutu, Manggelewa, Kabupaten Dompu ini ditangkap dan digelandang ke Mapolres dengan barang bukti kepemilikan sabu-sabu seberat 3.85 gram, Kamis (14/12/2023) sekira pukul 19.30 Wita.
Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., saat diminta keterangan pers, membenarkan adanya pria yang ditangkap atas laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Manggelewa.
Kasat Narkoba Polres Dompu mengungkapkan kronologisnya? pada hari Kamis sore (14/12/23) sekitar pukul 18.15 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Madalandi Desa Soriutu,
Manggelewa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, Kasat memerintahkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu Yang dipimpin langsung Oleh Ka Tim Aipda M. Syarifudin, SH untuk menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku, paparnya.
Kemudian Sekitar pukul 19.30 wita, Tim melakukan pengintaian terhadap seorang yang bernama SF, yang bersangkutan dicurigai membawa Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu tersebut sambil mengendarai sepeda motor yang diperkirakan menuju ke Desa Tanju,” ungkap Kasat.
Melihat gerak gerik mencurigakan dari terduga, anggota opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap terduga dan tepat di Dusun Madalandi, Soriutu, Tim opsnal langsung melakukan penghadangan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah klip transparan yang didalamnya terdapat 2 (Dua) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Barang bukti lain, yakni 1 ( Satu) buah Unit Hp merk VIVO warna Hitam, 1 (Satu) buah Unit Motor Merk Vazio warna Hitam Tanpa No Pol beserta dengan kunci kontak, jelasnya.
Selanjutnya terduga serta barang bukti langsung dibawa ke Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut sesuai produr hukum yang berlaku, pungkas Kasat Narkoba.
Jurnalis, Rdw/ddo.