Eksepsi Para Turut Tergugat Ditolak, Ferlianus Gulo Yakin Menang Melawan Partai Perindo.

banner 468x60

 

Kota Pekanbaru (Riau) kompas86.com /11/12/2023

Majelis Hakim menolak Eksepsi Para Turut Tergugat atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Ferlianus Gulo, S.H terhadap Partai Perindo dan Para Turut Tergugat. Putusan tersebut dimuat dalam Putusan Sela dengan nomor 73/Pdt.G/2023/PN Pbr, ucap Sari Ramdhani, S.H, Kuasa Hukum Penggugat.

“Putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim sudah tepat. Eksepsi Para Tergugat sebenarnya tidak perlu kita tanggapi, sebab mereka tak memahami Gugatan Klien saya, namun karna klien kita bilang jawab, ya kita jawab” Papar Kuasa Hukum Ferlianus Gulo, S.H.

Gugatan Ferlianus Gulo, S.H terhadap Partai Persatuan Indonesia (Perindo) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Setelah Putusan sela dibacakan oleh majelis Hakim, Daniel Ronald, S.H., M.Hum, masing – masing pihak pada tanggal 21 November 2023 telah mengajukan bukti baik surat maupun saksi. Namun hanya Penggugat yang dapat menghadirkan saksi. Sementara Tergugat dan Turut tergugat tidak menghadirkan saksi.

Ferlianus Gulo, S.H sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Sari Ramadhani, S.H menyampaikan bahwa bukti yang diajukan Tergugat 1 dan Para Turut Tergugat telah terbantahkan dengan bukti – bukti dari klien saya atau Penggugat.

Adapun pihak dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Pekanbaru sebagai Tergugat 1, DPP Perindo sebagai Tergugat 2, KPU Kota Pekanbaru sebagai Turut Tergugat 1, Bawaslu Kota Pekanbaru sebagai Turut Tergugat 2 dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru sebagai Turut Tergugat 3.

Diberitakan sebelumnya, Partai PERINDO mencatut NIK Ferlianus Gulo, S.H untuk menjadi anggota partai PERINDO. Selain itu, Partai PERINDO diduga dengan sengaja memperoleh dan menggunakan KTP-el atau KK Ferlianus Gulo dengan cara melawan hukum.

Tidak terima di catut serta KTP-el atau KK miliknya digunakan tanpa sepengetahuannya, Ferlianus Gulo, S.H menggugat Partai PERINDO dibawah naungan Hary Tanoesoedibjo ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan perkara No. 73/Pdt.G/2023/PN Pbr pada hari kamis 13 April 2023.

Namun, dalam perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Ferlianus Gulo, S.H, DPP PERINDO sebagai tergugat 2 tidak pernah mengutus perwakilannya, sehingga ketua majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menyampaikan bahwa dengan sendirinya DPP PERINDO sebagai tergugat 2 menerima tuntutan dari Penggugat atau dengan kata lain berada dipihak yang kalah. Tetapi Putusan ini tidak dibuat dalam verstek karena Tergugat 1 hadir.

Perkara Perbuatan Melawan Hukum ini telah memasuki tahap Kesimpulan dan setelah itu putusan. Sehingga dengan bukti surat, bukti gambar dan Saksi – saksi yang diajukan, maka kami sangat yakin Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya, tutup Sari Ramadhani, S.H, Kuasa Hukum Penggugat.

(*Asarudin gulo.)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan