Ada Apa? Petrus Fatlolon Mangkir Hadiri Sidang Di PN Tipikor Ambon.

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 absen alias mangkir hadir sebagai saksi di Sidang ke 5, lanjutan kasus perjalanan dinas (SPPD) fiktif alias palsu di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp.9 Milyar. Pemberitahuan ketidakhadiran Fatlolon pada sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan total kerugian uang negara senilai Rp. 6,682 Milyar, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Atatamimi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (11/12/2023).

Muhammad Fazlurrahman Komardin, S.H, Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanimbar kepada awak media di ruangannya mengatakan, “Sesuai perintah Majelis Hakim dan sidang Tipikor kasus SPPD Fiktif di BPKAD ke 4, Senin (04/12/2023), Kejaksaan telah memberikan surat panggilan kepada eks Bupati Tanimbar, Kamis (07/12/2023).

Dalam persidangan kasus Tipikor di BPKAD Tanimbar ini, jaksa selain bertugas sebagai Penuntut Umum, juga melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Majelis Hakim dan fakta persidangan. Sesuai aturan, lanjut dia, Kejaksaan akan panggil sebanyak 2 kali. Bila Fatlolon tidak hadir lagi, maka akan disurati sekali lagi. Jika tetap absen, maka akan dijemput paksa,” ungkap Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar tersebut.

Harris Tewa sebagai Ketua Majelis Hakim di akhir sidang Tipikor SPPD Fiktif di BPKAD Tanimbar hari ini menegaskan, waktu persidangan sudah sangat terbatas. Tewa perintahkan JPU panggil Fatlolon, Jaflaun (Omans) Batlajery politisi dari partai Demokrat sebagai mantan Ketua DPRD tahun 2020, Jidon Kelmanutu Wakil Ketua 1 DPRD yang juga Sekretaris DPRD yang juga Sekretaris PDIP KKT dan Riki Jawerissa, Wakil Ketua 2 DPRD Tanimbar serta Pit Kait Taborat, SH anggota DPRD dari Partai Golkar.

“JPU katakan ke Petrus Fatlolon tidak usah macam-macam. Penuhi panggilan Majelis Hakim, Persidangan dan Jaksa selain ke 4 Bapa-Bapa Dewan Tanimbar yang terhormat. Hadir sebagai saksi dalam sidang terakhir, Jumat (15/12/2023)”, tegas Tewa sambil menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Jumat (15/12).

Sementara itu berdasarkan fakta sidang mantan Kepala BPKAD Jonas Batlayeri terbukti memberikan keterangan membabi-buta terkait dengan aliran dana SPPD fiktif kepada dua wartawan (YS) dan (EB). Hal ini menunjukan Jonas Batlayeri tidak dapat membuktikan aliran uang kepada wartawan sebagaimana disebut pada sidang sebelumnya bahkan semua ini hanya sebagai drama untuk membungkam nama sutradara alias Petrus Fatlolon.

# Mas Agus #

Pos terkait

Tinggalkan Balasan