Diduga kangkangi Undang Undang Pers, Nomor 40, Anggota DPRD Tapsel Zulkanaen Dalimunthe Dapil Batangtoru Dilaporkan Ke Polisi

banner 468x60

Tapsel. KOMPAS86.com – Anggota DPRD Tapsel dari Partai Golkar Dapil Batangtoru, Zulkarnaen Dalimunthe Dilaporkan ke Polisi Resort (polres) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara diduga karena mengusir wartawan dari ruangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) baru baru ini.

Laporan tersebut dilakukan oleh salah seorang wartawan media online JarrakPos. Com atas nama Ali Imran pada tanggal (06/12) di Mapolres Tapsel Jl. Rajainal Siregar ex. SM. Raja kota Padangsidimpuan.

Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor: STTLP/B/441/XII/2023/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA dan ditandatangani oleh Ka. SPKT atas nama Aiptu. Raimon Jongga Simamora, tertanggal 06 Desember 2023.

Pelapor Ali Imran yang di jumpai di Padangsidimpuan Kamis 7/12 Kepada Awak media Online Kompas86 membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana Kejahatan tentang Pers.

Dikatakan, paparan kronologi laporannya menyangkut dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, yang telah terjadi di Jl. Prof. Lafran Pane ruangan Rapat lantai 2 kantor DPRD kab. Tapsel- Sumut., Ujarnya

Lebih jauh, Ali Imran menyebutkan, Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 6 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib saat korban a.n. Ali Imran selaku wartawan/jurnalis dari media JarrakPos bersama dengan saksi a.n. Julpan Tambunan selaku wartawan / jurnalis dari media Harian Mimbar Umum mendatangi ruangan rapat di lantai 2 tepatnya di kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang terletak di desa Kilang Papan kec. Sipirok untuk melaksanakan tugas yaitu meliput berita tentang RDP (Rapat Dengar Pendapat) Pembagian Devident PT. AR kepada masyarakat lingkar tambang .

Selanjutnya, pelapor dan saksi masuk ke dalam ruangan rapat tersebut, saat rapat berlangsung tiba-tiba pelapor dan saksi disuruh keluar oleh terduga terlapor a.n. Zulkarnaen Dalimunthe . Pelapor dan saksi meninggalkan ruangan rapat yang sedang berlangsung,

Tidak berapa lama pelapor dan saksi didatangi oleh saksi a.n. Eddy Arryanto Hasibuan berbicara yang kemudian mengusulkan agar pelapor dan saksi dapat masuk ke ruangan rapat untuk melakukan tugas sebagai wartawan / jurnalis meliput tentang rapat RDP tersebut, dan hingga rapat tersebut berakhir pelapor dan saksi tidak dapat meliput di dalam ruangan rapat di kantor DPRD Kab. Tapsel tersebut, akibat dari kejadian tersebut Pelapor dan saksi merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan kronologi kejadian tersebut, papar Ali Imran, laporan tersebut mengacu kepada undang-undang Lex spesialis tentang kejahatan pers yang telah menghilangkan kesempatan kepada wartawan untuk menjalankan tugasnya dalam mengumpulkan informasi, Tegasnya.

Menanggapi permasalahan laporan kejadian tersebut, Rakhmad Lubis Aktivis DPD LIRA Tapsel, sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana dugaan kejahatan Tentang Pers tersebut, dan selanjutnya Pihak Polres Tapsel diharapkan agar menindak lanjuti laporan tersebut untuk menegakkan supremasi hukum di wilayah Hukum Tapanuli Selatan, apalagi ini menyangkut Jurnalis yang ingin mencari informasi mengenai kejelasan Devident PT AR Kecamatan Batang Toru kepada masyarakat desa yang berada di lingkar tambang selama ini. (Rsl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan