Ketua PII Aceh Timur Mengecam Tindakan Oknum Yang Merusak APK Para Caleg

banner 468x60

 

ACEH TIMURKOMPAS86.COM__, Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) Kabupaten Aceh Timur Reza Nuarif menilai perbuatan merusak Alat Peraga Kampanye adalah perbuatan yang tidak demokratis sehingga hal itu dapat merugikan sebelah pihak dan akan menyebabkan permusuhan maupun perpecahan dikalangan masyarakat.

 

Sangat disayangkan jika hal ini terus terjadi dikalangan masyarakat kita mengingat pemilu damai harus tetap selalu kita jaga bersama.

 

“Sungguh sangat disayangkan jika belum bisa dewasa dalam berpolitik sehingga hal tersebut akan menimbulkan permusuhan di dalam perpolitikan ” ucap Reza

 

Menurutnya, perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta.

 

Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para calon legislatif yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

 

Maka oleh sebab itu jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga nantinya akan merugikan diri sendiri, mari kita sukseskan pemilu Damai.

 

(Maop)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan