Lingga (kepri) kompas86.com – Setelah berita patah dan retak nya batu miring disorot masyarakat, kini tukang bersma anak buah melakukan perbaikan bangunan yang sudah rusak usai dikerjakan (2) minggu yang lalu.(5/12/2023.)
Sekitar pukul 16 sore, masih tangal 5 Desember 2023.terlihat jelas sekelompok para tukang bersama sama berusaha untuk menutupi pakta patah dan retaknya batu miring. Ada apa ini..?
Upaya yang dilakukan para kepala tukang ini adalah salah satu, tindakan yang masuk kategori menutupi kesalaha dalam pekerjaan, cara tesebut dapat di ancam Pidana. Karna pekerjaan yang jelas – jelas menyalahi bestek dan gambar.
Untuk melihat salah satu pengeseran politik hukum di Indonesia berkaitan dengan pemidana adalah prubahan UU jasa kontruksi, sebelum tahun 2017, orang yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kini politik hukum mengarah pada penjatuhan sanksi administratif.
Tetapi apakah pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan kontruksi hanya dapat dijatuhkan sanksi administratif..?
Dalam regulasi yang lama, UU No 18 tahun 1999 tentang jasa dan konstruksi, sanksi pidana merupakan alternatif yang setara dengan sanksi administratif. Sanksi pidananya diatur dalam pasal 43 yang mengualifikasi tiga jenis tindak pidana.
pertama, malakukan perencanaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan.
Ancaman sanksinya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak 10 persen dari nilai kontrak.
Kedua. Perbuatan melakukan pekerjaan konstirksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah di tetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan ancaman sanksi nya, pidana paling penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 5 persen
dari nilai kontrak.
dikutip dari laman pertanggungjawaban Hukum terkait kegagalan bangunan infrasturtur, tutur nya.
(Tim/red)#