Saumlaki, (Tanimbar) KOMPAS86.com
Joseph Afaratu, salah satu tokoh pemekaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang diubah namanya. Kabupaten Kepulauan Tanimbar di tahun 2019 lalu, meminta Majelis Hakim yang diketuai Harris Tewa dan pengacara ke 6 terdakwa kasus perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di BPKAD sebesar Rp. 9 Milyar, dengan total kerugian negara senilai Rp. 6,682 M, agar mewaspadai kesaksian spekukatif ke 14 DPRD Tanimbar yang akan bersaksi dalam sidang ke 5, lanjutan Tipikor kasus itu, Senin (04/12/2023) di PN Ambon.
Pasalnya, setelah nama anggota DPRD Tanimbar disebut telah menerima uang dari hasil korupsi uang negara bernama SPPD Fiktif alias bohong di BPKAD KKT dalam fakta sidang ke 3 dan 4, Senin (20 & 27/11/2023), Nikson Lartutul dan beberapa anggota DPRD Tanimbar lainnya, membuat klarifikasi di.media bahkan dalam kesaksian di pengadilan, bahwa tidak kenal.saksi, Albian Touwelly.
Dalil ini, diduga menjadi lagu yang sama dan akan disampaikan secara kolektif kolegial oleh ke 14 anggota DPRD di dalam sidang esok, Senin (04/12/2023). Kebohongan kolektif dalam kesaksian akan tersaji esok di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Pengacara terdakwa dan ke 6 orang terdakwa.
Sesuai informasi yang didapat Afratu dari sumber terpercaya di sekretariat DPRD KKT, ke 14 orang DPRD yakni, Jaflaun Omans Batlajery, mantan Ketua DPRD KKT tahun 2020 dari partai Daemokrat, Jidon Kelmanutu (Wakil Ketua 1 DPRD) dan juga Sekretaris Partai PDIP Tanimbar, Riki Jawerissa (Wakil Ketua 2 DPRD KKT) dan Nikson Lartutul (mantan ketua komisi C DPRD Tanimbar) dari parrai Berkarya.
Erens Feninlambir (Komisi B), yang juga Ketua DPD PAN KKT, Samuel Lilimwelat (anggota komisi C) dari partai PKPI, Fredek Kormpaulun (anggota komisi C) Ketua Partai Perindo Tanimbar, Apolonia (Pola) Laratmase (Ketua Komisi B) dari partai Gerindra. Gotlif Siletty (mantan Ketua Komisi A) juga Ketua Partai Nasdem KKT, Ambrosius Rahanwaty (Komisi B) dari partai Nasdem. Whan O Lekruna (Komisi A) juga Sekretaris partai PKB KKT, Ivone. K. Shinzu (komisi C) dari partai PKB. Markus Atua (komisi C) Sekretaris Partai Golkar Tanimbar serta Dedison Titirloloby (komisi A) dari partai Hanura.
Info terpercaya dari Sekretariat DPRD menyebutkan bahwa, menurut mantan Ketua DPRD, Jaflaun (Omans) Batlajery, semen yg dibawa dengan pickup ke lokasi belakang kantor KPUD Tanimbar untuk membangun rumah pribadinya, diberikan Maria Goretti Batlajery sebagai kewajiban dan tanggungan adat, saudari perempuan (Maria). Tidak ada hubungan sama sekali dengan uang korupsi SPPD Fiktif BPKAD. Lagian semen sebanyak 1 pickup, harganya berapa sih?
Afaratu percaya, Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara ke 6 terdakwa sebagai penegak keadilian, memiliki kearifan menelaah setiap kesaksian di persidangan esok. Bila keterangan para saksi berbelit-belit, berbohong dan tidak bersaksi sesuai apa yang dilihat, dialami dan dilakukan, pengadilan memiliki kewenangan untuk menetapkan status tersangka atau memetapkan 14 hari kurungan penjara kepada saksi yang terbukti berbohong di persidangan, tanpa.memandang siapapun dia.
Sebab lanjut dia, keterangan bohong dalam sidang, selain mempersulit, tetapi juga akan memberatkan vonis hukuman pidana terhadap terdakwa. Siapapun dia yang telah nikmati uang korupsi, hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanimbar harus dibersihkan dari para koruptor agar ada aspek jera dan jadi pelajaran bagi generasi Tanimbar kedepan, tegas Afaratu mengakhiri.
# Mas Agus #