Dianggap Tidak Hormati Sidang, Eks Ketua DPRD Tanimbar Dihardik Hakim

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar)
Kompas86.com

Dianggap menunjukkan sikap tidak hormat dan tak beretika selama proses sidang berlangsung, Jaflaun (Omans) Batlajery (mantan Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar tahun 2019-2022) ditegur keras oleh Hakim Ketua, Harris Tewa.

Mantan Ketua DPRD asal partai demokrat ini dibentak Tewa. “Saudara (Jaflaun Omans Batlajery), jangan pikir persidangan ini seperti paripurna di DPRD ya. Tidak boleh seenaknya mau makan atau minum. Segera buang apa yang sedang anda konsumsi. Buang, buang, buang perintahku”, hardik Wakil Ketua PN Ambon dalam sidang lanjutan kasus korupsi SPPD fiktif Rp 9 M dengan total kerugian negara senilai Rp. 6,682 M. “Gestur tubuh anda, (Omans) terlihat tidak sopan dan tidak hormati sidang di PN Tipikor Ambon. Saya tidak suka, saya tidak suka cara anda ya”, ungkap Tewa.

Dalam kesaksiannya, Jaflaun mengakui baru mengetahui semen 1 pickup diantar ke lokasi pembangunan rumahnya di belakang kantor KPUD Tanimbar, 3 hari kemudian. “Ini kebiasaan adat di Tanimbar. Ketika bangun rumah baru, sanak saudara datang bawa tanggungan. Maria Goretti Batlajery tanggung semen 1 pickup. Kewajiban kultur adat Tanimbar saya adalah Duan yang memberikan kain bakan kepada mantan Sekretaris Dinas BPKAD”, ungkap Omans.

Keterangan Omans tersebut dibantah Maria Goretti Batlayeri (Terdakwa). Menurut mantan Sekretaris BPKAD Tanimbar, itu bukan tanggungan adat seperti diungkapkan Omans. Tetapi atas permintaan mantan Ketua DPRD KKT via mantan Kepala BPKAD tahun 2020, Jonas Batlajery. Kesaksian Maria Goretti Batlajery dibenarkan oleh Jonas. “Semen 1 pickup diantar ke rumah mantan Ketua DPRD atas permintaan Omans. Dan semen itu dibeli dengan uang hasil korupsi SPPD Fiktif ini, terang Jonas.

( Mas Agus )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan