Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
Kata pepatah, “Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga”. Hal tersebut terbukti dimana para Legislator dan mantan Penguasa Bumi Duan Lolat ini masuk dalam antrean yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang akan berlangsung pada, Senin (4/12/2023) pekan depan.
“Sekitar 12 legislator yang akan kita hadirkan disidang nanti,” tandas Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, kepada media ini, Rabu (29/11). Ke-12 orang tersebut yakni
Gotlief Silety (mantan Ketua Komisi A jaga Ketua DPD PartaibNasdem KKT). Dedison Titirloby (mantan anggota Komisi A). Nikson Larturul (mantan Ketua Komisi C). Fredek Korampaulun (Anggota Komisi C). Semi Lilimwelat (Anggota Komisi C). Apalonia Laratmase (Ketua Komisi B). Ivonila K Sinsu (Sekretaris Komisi C). Jaflaun Batlayeri (mantan Ketua DPRD). Jidon Kelmanutu (Wakil Ketua I). Amrosius Rahanwati (Anggota Komisi B). Erens Fenanlampir (Anggota Komisi B), dan Riky Jauwerissa (Wakil Ketua II)
Miris dan memprihatinkan, kalau karakter wakil rakyat yang hanya mengejar menguntungkan pribadi tanpa melihat penderitaan rakyat di daerah yang di landa miskin ekstrim bahkan terkesan lupa akan tugas pokoknya sebagai representasi rakyat yang telah mengantar dirinya duduk pada kursi terhormat tersebut. Pertanyaannya,
apakah itu wajar dilakuakan oleh para legislator kita yang merupakan perpanjang tantangan atau penyambung lidah masyarakat kepihak eksekutif?.
Selain para mereka para wakil rakyat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan 1 orang dari BPK RI yang di tahun 2020 menjabat sebagai Korwas BPK RI Perwakilan yakni Sulistyo. Dimana peran Sulistyo ini adalah sebagai pelobi angka nominal uang ratusan juta dengan mantan Kepala BPKAD Yonas Batlayeri, dengan dijembatani oleh Kepala Inspektorat Jeditha Huwae, yang juga sebagai kurir pengantar uang haram dimaksud.
Tak hanya sebatas itu, akan dipanggil juga sebanyak 15 orang saksi dari unsur ASN BPKAD maupun tenaga honorer untuk mengikuti sidang secara virtual di kantor Kejaksaan Negeri setempat. Masing-masing saksi dari unsur ASN maupun tenaga honorer ini, dihadirkan karena peran mereka masing-masing, diantaranya merupakan kurir untuk mengantarkan uang hasil perampokan berjamaah kepada pihak-pihak yang disebut menerima aliran uang haram tersebut.
Sedangkan untuk mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon, telah masuk dalam waithing list alias daftar tunggu untuk dipanggil menjadi saksi pada sidang kasus yang telah merugikan negara senilai Rp6,6 milyar dari totalan dana SPPD BPKAD Rp9 milyar tuk tahun anggaran 2020. “Petrus Fatlolon belum dipanggil untuk sidang Senin nanti. Tunggu gilirannya, kan sudah masuk dalam daftar tunggu,” tandas Agung.
Lanjut Agung, keterangan Apolonia Laratmase pada sidang hari Senin kemarin, menyatakan bahwa Bupati Petrus pernah menyuruh kepala Inspektorat saat itu untuk memberikan uang senilai Rp90 juta untuk dibagi-bagi kepada anggota DPRD yang adalah partai pendukung p! Petrus Fatlolon di balai rakyat tahun 2019. Begitu juga ditahun 2021. Sedankan tahun 2020, Apolonia mengaku bahwa selama tahun era pandemi covid-19 itu, pihaknya tidak pernah menerima uang apapun dari Petrus Fatlolon.
Terhadap pemanggilan Apolonia Laratmase untuk kedua kalinya, jelas Agung, bahwa sidang kemarin untuk pengambilan keterangan dalam sidang akan dilanjutkan kembali. Begitu juga terhadap Kepala Inspektorat akan kembali dihadirkan pada sidang lanjutan yang akan digelar tanggal 4 Desember mendatang.
# Mas Agus #