Aliansi Buruh Garut Bersatu Yang Berjumlah 200 Masih Menunggu Kabar Keputusan Kenaikan UMK di Depan Kantor Gubernur Jabar

banner 468x60

 

GARUTKOMPAS86.COM___, Pada hari ini kamis tanggal 30 November 2023 kami Fsb Nikeuba Ksbsi Garut yang tergabung dalam Aliansi Buruh Garut Bersatu mengadakan Aksi Unras untuk menuntut agar Gubernur Jawa Barat Menetapkan Upah Minimum Kabupaten Garut sesuai rekomendasi Bupati Garut terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024,

Sopian Hoer yg merupakan salah satu korlap Fsb Nikeuba Ksbsi garut menyatakan “dari kemarin hari rabu kami berangkat menuju kantor Gubernur Jawa Barat untuk melakukan aksi unras sekitar 2000 masa aksi yg bergerak dari garut menuju Bandung tetapi dalam perjalanan sekitar daerah Cileunyi Kabupaten Bandung kami di paksa berhenti oleh pihak kepolisian, dari sekitar jam 12.00 wib sampai jam 16.00 wib kami di hadang setelah berdiskusi dengan pihak kepolisian akhirnya kami di perbolehkan untuk jalan kembali menuju Kantor Gubernur Jawa Barat,

dari kemarin malam sampai saat ini kami masih berada di depan Kantor Gubernur Jawa Barat untuk mengawal Penetapan UMK tahun 2024”. Pada saat yang bersamaan Ketua DPC Fsb Nikeuba Ksbsi Garut Christian juga turut menyampaikan,“Perjuangan kawan-kawan Buruh pada hari ini sangat luar biasa seharusnya Pejabat Gubernur Jawa Barat dapat melihat dan merasakan penderitaan kaum Buruh di Jawa Barat dengan cara menetapkan setiap rekomendasi UMK dari kepala daerah kabupaten dan kota, khususnya Kabupaten Garut terkait kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 16.23% atau Rp343.755.87,- (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh ratus Lima Puluh Lima Rupiah koma delapan tujuh) atau menjadi sebesar Rp2.461.000,- (Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah)

Hingga sore ini para Buruh masih mengawal dan menunggu penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh Pejabat Gubernur Jawa Barat yang di agendakan pada hari ini.

Soni#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan