PA ( Pengadilan Agama ) Gresik Eksekusi Riil Dua Obyek Waris Di Desa Metatu Tanpa Hambatan

banner 468x60

Gresik Jatim, Kompas86.Com

Pengadilan Agama (PA) Gresik berhasil mengeksekusi dua objek sengketa dalam waris di Desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik Rabu.29/11/2023 berhasil di Eksekusi riil.

Diajukan tiga ahli waris masing-masing anak dari almarhum Tarwi dan Kartiningsih
Penggugat 1.Endang Ekowati
Penggugat 2.Siti Fatimah
Penggugat 3.Sofiyah

Eksekusi di pimpin oleh ketua panitera H.Margono,SH.MH.

Jurusita Muflihuddin Mubarok,S.Ag sebagai eksekusi riiil di sertai dua orang saksi Harno SH sebagai saksi 1 dan Anggi Mariatu Sholikhat A.Md

“Berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Gresik empat pewaris ditetapkan sebagai ahli waris karena pihak termohon eksekusi tidak mau secara sukarela memberikan hak kepada tiga ahli waris maka ketiganya mengajukan permohonan eksekusi, ” Ucap Margono tim PA Gresik

Seusai memimpin eksekusi tanah yang berada di Desa Metatu, Fisik berupa lahan kosong tanah persawahan seluas 10.645,tanah pekarangan seluas 805,tanah pekarangan yang seluas 3.332 tidak bisa di eksekusi riil karena diatas lahan ada bangun masing-masing objek berada di Desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, ” Tambah Margono

Eksekusi itu merupakan hasil akhir dari perkara gugatan waris yang di putuskan PA Gresik dalam perkara No.0916/pdt.6/2016/PA.Gs.

“Sebelum ada gugatan banding terhadap objek sengketa terlebih dulu ada gugatan waris

Adapun juru ukur perwakilan dari BPN Gresik Kurniawan W menyampaikan persoalan di lapangan tidak terkendala apapun dan eksekusi berjalan aman terkendali dan selesai lebih cepat tidak sesuai waktu yang di scehdulekan dan selesai jam 14:10 Wib , ” Ungkap Kurniawan

Sebelum melakukan eksekusi objek di Dusun Metatu RT.01/RW.01 ketua panitera Pengadilan Agama Gresik H.Margono SH.MH.berkordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Desa Metatu Diana Eviana S.S.,M.Med.Kom.di kantor Desa bersama tim eksekusi

Turut hadir dari pihak kepolisian
Babinkamtibmas Desa Metatu Haryadi Babinsa Desa Metatu Sertu M Huda dan para perangkat Desa beserta para pemohon Eksekusi Sofiyah binti Tarwi sebagai pemohon Eksekusi tiga tidak hadir Edi Musthofah bin Tarwi sebagai termohon Eksekusi tidak hadir,”Pungkas ketua tim Eksekusi H.Margono,SH.MH

Alhamdulilalah nomor 03/Pdt.Eks/2023/PA.Gs Eksekusi berjalan aman terkendali tanpa hambatan terangnya

Yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan