11 Anggota DPRD Tanimbar Disebut Nikmati Uang Korupsi Akan Dihadirkan Sebagai Saksi.

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar)
Kompas86.com.

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SPPD Fiktif alias palsu Rp. 9 Milyar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, dengan total kerugian uang negara senilai Rp. 6, 682 Milyar, memasuki tahap baru. Sebanyak 11 anggota DPRD Tanimbar, yang namanya telah disebut turut menikmati hasil korupsi uang negara bertema SPPD Fiktif dalam fakta sidang sebelumnya, Senin (20/11/2023 dan 27/11/2023), akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang ke 5 lanjutan kasus ini, Senin (04/12/2023).

Ke 11 anggota DPRD tersebut yaitu, mantan Ketua DPRD Tanimbar, Jaflaun (Omans) Batlajery dari Partai Demokrat. Keterangan saksi Albian Towelly dan dibenarkan terdakwa Jonas Batlajery dan Maria Goretti Batlajery mengaku, uang SPPD Fiktif dipakai untuk membeli semen dan diantarkan dengan mobil pick up ke lokasi pembangunan rumah baru milik Batlajery, yang berlokasi di belakang kantor KPUD KKT pada tahun 2020

Iveone K Shinzu, Whan Lekruna asal partai PKB, Markus Atua (Sekretaris DPD partai Golkar KKT) dan mantan Ketua Komisi C, Nikson Lartutul dari partai Berkarya, disebut telah menerima dan menikmati hasil korupsi uang negara, bermodus SPPD Fiktif BPKAD.

Apolonia (Pola) Laratmase, politisi Partai Gerindra, disebutkan oleh saksi dan turut dibenarkan terdakwa dalam fakta sidang, telah menerima uang sebanyak Rp.450 juta. Pada bulan September 2020, diserahkan uang senilai Rp.200 juta dan di bulan Desember tahun yang sama, diserahkan uang sebesar Rp.250 juta di kediaman pribadi di desa Olilit.

Sementara dalam fakta Sidang, Senin (27/11/2023), Anthoni Hatane, SH, MH sebagai pengacara ke 6 terdakwa, Jonas Batlajery meminta Majelis Hakim hadirkan 4 anggota DPRD yaitu, Gotlif Siletty Ketua Partai Nasdem KKT, Ambrosius Rahanwaty asal partai Nasdem, Samuel Lilimwelat dari partai PKPI dan Dedison Titirloloby DPRD dari partai Hanura, Fredek Korpauluan, untuk dihadirkan sebagai saksi pada sidang ke 5 lanjutan perkara ini, Senin (04/11/2023).

Kepada awak media Kompas86.com, Agung Nugroho, SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui whatsapp telepon seluler menegaskan, sesuai perintah Hakim dan fakta sidang kasus dugaan Tipikor perjalanan dinas fiktif, Senin (27/11/2023), “Kami akan hadirkan banyak anggota DPRD Tanimbar dalam sidang ke 5, lanjutan kasus SPPD Fiktif di PN Ambon. Jadi bukan 6 orang, malah ini lebih banyak. Kita lihat saja nanti, Senin (04/12/2023) nanti. Jidon Kelmanutu (Sekretaris PDIP KKT) , Erens Feninlambir (Ketua Partai PAN KKT) dan Riki Jawerissa juga akan dihadirkan juga sebagai saksi, tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar J.Ongirwalu membenarkan kalau surat panggilan terhadap 11 anggota DPRD sudah ada dimeja Sekwan dan telah diberitahukan kepada mereka yang akan dihadirkan sebagai yang turut menikmati hasil uang haram yang dimainkan oleh kepala BPKAD Jonas Batlayeri (terdakwa) kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.

( Mas Agus )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan