Marak Galian C Ilegal di Desa Medangan Kecamatan Benjeng Diduga Milik LSM GMBI Jual Tanah Dan Tak Takut Tindakan Dari Polres Gresik

banner 468x60

Gresik ( Jatim ) Kompas86. Com

Aktivitas usaha Tambang galian C ilegal di pinggir jalan Jalan Raya Desa Medangan Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik terlihat ada pembiaran dari pihak APH ( Aparat Penegak Hukum ) Senin 27/11/2023

Banyak lalu lalang armada mengangkut tanah liat diduga dijual. Kepolisian Resort (Polres) Gresik tak menindak tegas galian Ilegal yang berada di pinggir Jalan Raya Medangan Kecamatan Benjeng

Konon galian C ilegal tersebut milik sebuah LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) yang berada di Kecamatan Benjeng. Jadi ada dugaan APH kebingungan untuk melakukan penindakan serba salah

Usaha galian C milik Hd ketua LSM GMBI tersebut tanpa dilengkapi izin-izin pertambangan atau lingkungan, sebagaimana Undang Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka memperjual belikan material galian C tanpa bayar restribusi ke daerah atau perpajakan lainnya. Tidak heran jika PAD ( PENDAPATAN ASLI DAERAH ) Kabupaten Gresik minim.

Menurut salah satu orang yang ikut didalam tambang mengatakan galian tanah ini di kirim ke PT GO yang ada di Gresik. Saya tidak tahu harganya berapa pak, ” Ungkap salah satu pekerja yang menunggu armada di warung depan galian

Akibat dari aktivitas tambang galian C diduga ilegal tersebut, masyarakat merasakan dampak kerusakan lingkungan,
Selain itu banyak lalu lalang armada yang tanpa menutupi muatan seakan pihak kepolisian tutup mata dan tanpa ada tindakan.

Seharusnya tindak tegas setiap pelaku tambang ilegal tanpa pandang bulu, atau dalam arti berikan atensi ke APH.
Sehingga pelaku usaha tambang semakin kebal terhadap ancaman Hukum karena dugaan ada uang tutup mata

Saat di komfirmasi pemilik galian C di Desa Medangan Kecamatan Benjeng Hd di telpon tidak merespon komfirmasi Wartawan

Dani Asong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan