37 Gram Shabu Dimiliki 2 Warga Konte, Tim Opsnal Polres Dompu Ringkus Kedua Pelaku

banner 468x60

37 Gram Shabu Dimiliki 2 Warga Konte, Tim Opsnal Polres Dompu Ringkus Kedua Pelaku.

Kompas86.com.Dompu. NTB.Bertempat di Salah Satu Rumah di Kecamatan Kempo, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus RN (37) dan AN (35) diduga menguasai dan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan Kedua pria yang beralamat di Desa Konte, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu ini Tim berhasil mengamankan barang haram ini seberat 37,14 gram, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 17.30 Wita.

Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos ketika di konfermasi awak media mengatakan, bahwa aktifitas keduanya selama ini disinyalir oleh warga kerap melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Desa Konte dan sekitarnya.

Kemudian, lanjutnya, tepat hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 15.50 wita Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan Tim Opsnal yang di Pimpin langsung Oleh KA TEAM Opsnal AIPDA M. Syarifudin, SH untuk menyisir di sekitar tempat/lokasi yang sudah di kantungi tim tepatnya di Desa Konte Kecamatan Kempo.

“Tepatnya di Dusun Sambi, Desa Konte, Kecamatan Kempo Tim berhasil mengamankan Dua orang terduga beserta barang bukti,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, tim mendapatkan 6 (enam) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Sementara barang bukti lainnya, 3(tiga) buah gulung plastik klip sisa pakai, 2 (Dua) buah Sekop, 1 (Satu) buah klip transparan kosong.
– 3 (Tiga) bundel plastik klip transparan dan 1 (Satu) buah bong lengkap dengan pipet dan tabung kaca.

“Berat barang bukti yang berhasil di amankan sekitar  37,14 Gram Shabu-shabu,” beber Kasat Narkoba.

Usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jelasnya.

Terduga pelaku lanjut Kasat, bakal di jerat pasal 112,114 KUHP dan Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun dan seumur hidup masuk bui, tandasnya.

Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat terutama bagi remaja dan generasi muda agar tudak bermain-main dengan Narkoba selain merugikan diri sendiri dan keluarga juga merugikan orang lain serta akan menerima sangsi hukum yang berat, pungkas Kasat Narkoba.

Jurnalis, Rdw/ddo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan