Lokasi Kavlingan di Dusun Glindah Lor
Gresik ( Jatim ) Kompas86. Com
Kian maraknya penjualan tanah kavling dilahan pertanian,tepatnya Didesa Glindah Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik Jawa Timur Rabu 15/11/2023
Seharusnya Kepala Desa tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk apapun untuk menyetujui atau mengijinkan pembukaan tanah kavling di lahan pertanian.
” Secara Hukum sudah ada Undang undang yang melarang pembukaan tanah kavling di lahan pertanian atau Lahan Sawah Dilindungi ( LSD ) yang konsekuensinya jelas pidana
Saat ini banyak sekali penjualan tanah pertanian (sawah) yang kemudian dipecah – pecah dengan berbagai macam ukuran dalam bentuk tanah kavling tersebut belum memiliki ijin untuk kawasan pemukiman (Tanah Darat) akan tetapi sudah diperjualbelikan kepada masyarakat baik melalui Marketing maupun Iklan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 44 Ayat 1:
“Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.”
Pasal 44 Ayat 2:
“Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 72 Ayat 1:
“Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 105 Ayat 1:
“Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.”
Pasal 105 Ayat 2:
“Ketersediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penetapannya di dalam rencana tata ruang wilayah merupakan tanggung jawab pemerintahan daerah.”
Pasal 139:
“Setiap orang dilarang membangun perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman.”
Pasal 156:
“Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 61:
“Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib :
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Pasal 69 Ayat 1:
“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sudah jelas bahwa kavling yang berada di Desa Glindah melanggar aturan, Tapi mengapa masih marak Kepala Desa masih memfasilitasi kegiatan kavling di Desanya.
Saat Dikomfirmasi kepala Desa Glindah Sutri Kecamatan Kedamean seakan akan menutupi pemilik Kavling yang ada di Desa ya.
Monggo konfirmasi mawon riyen ke yang punya, Konfirmasi mawon kan beliaunya yang punya. Iy tapi saya gak punya kontak beliau, ” Ucap Kades Sutri
Padahal sebelum melakukan pemetaan atau kavling sebelumnya pasti terjadi jual beli antara petani dan oknum pengembang kavling sesuai dengan letak Blok dan Persil.
Mengapa Kades Sutri Ogah memberikan informasi pemilik pengembang kavling dan hanya mengarahkan pemiliknya orang Balongpanggang, ” Imbuh Kades Glindah
Dani Asong