Kompas86.com || OKU Selatan.- Kantor camat merupakan pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteksnya kantor Kecamatan merupakan tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan dari pemerintah.
Lain halnya di Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dari pantauan media kantor camat tidak ada penghuninya . Padahal saat itu waktu masih sekitar jam 9:45 . Kondisi ini tentunya membuat masyarakat yang hendak mengurus surat-surat atau pengaduan tidak bisa mengurusnya, dikarnakan kantor camat kosong pada saat jam kerja.
Hal ini terungkap ketika beberapa awak media menyambangi kantor Kecamatan Kisam Ilir, namun ironisnya tidak ada satupun pegawai yang terlihat bekerja dikantor tersebut. Senin (13/11/2023)
Sementera itu ketika dicoba dikonfirmasi langsung melalui via Whatsapp mengenai hal tersebut, Erwin Ferliza, SH selaku camat Kisam Ilir tidak merespon pesan whatsap dari awak media dan se-akan sengaja ia abaikan.
Pewarta : RUSNANI
Editor Rilisan : JAMIL HAMSI