Kompas86.com 26/10/2023
Indra Setiawan, SE Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumsel menjelaskan ada 2 (Dua) temuan Caleg DCS masih tergabung di partai lain dan di duga tidak memenuhi syarat untuk masuk DCT untuk itu DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumsel meminta kepada KPU Provinsi Sumsel dan KPUD Kota Pagaralam mencoret Nama DCS An. SA. Dan KF
Berdasarkan temuan pihak kami Ybs masih Beranggotaan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan sekarang DCS di Partai berbeda diduga juga mereka tidak melampirkan surat keterangan Pengunduran diri diketahui Partai sebelumnya. SA memiliki Nomor KTA 33.05.0***6 sementara KF memiliki Nomor KTA 33.02.0***2 saat ini mereka mencalon di Partai N dan H untuk itu Indra Setiawan,SE menyurati KPU agar nama tersebut di coret dari DCT 2024. Disini kami kirim surat Nomor : 18 /DPW-PROGAN/SS/X/2023 di tujukan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Nomor : 19/DPW-PROGAN/SS/X/2023 di tujukan KPUD Kota Pagaralam.
Indra berharap KPU dapat memproses “Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis, terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota,” ungkapnya.
Masalah bukti sudah kita sampaikan “Tanggapan terkait DCS dan DCT ini bisa menjadi media untuk ruang partisipasi warga masyarakat. Jika ingin meningkatkan kualitas pemilu, bukan hanya cukup datang ke TPS, tetapi harus terlibat aktif di tahapan pemilu, termasuk tahapan pencalonan ini jelasnya. (BB)